Berbuntut hamil palsu pasutri teramcam penjara 10 tahun

VID-20211201-WA0007-1.mp4

Kala itu Pemkab. Gowa melakukan operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimasa pandemi , sehingga terjadi adu mulut dengan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan hingga berujung penganiayaan/ penamparan, terhadap sepasang suami istri (Pasutri) yang terjadi disebuah Cafe di Poros Panciro Kec.Bajeng Kab.Gowa Sulsel, 14 Juli 2021 lalu.

Jabatan Mardani sebagai Sekretaris pun dicopot langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, sekaligus dijadikan tersangka, dan berlanjut kemeja hijau.

Dan yang menarik, pada media Nopember 2021, giliran Pasutri Ivan dan Amriana dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ikwal, pemilik warung kopi itu dipolisikan oleh Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel. Akhirnya keduanya diproses hukum, karena dituding melakukan pembohongan publik dan upaya provokasi kemasyarakat bahwa dirinya hamil.

Video penganiayaan yang diduga sengaja diposting dalam keadaan hamil, menjadi viral dijagat maya. Sementara, setelah hasil pemeriksaan medis Amriana ditengarai tidak dalam kondisi berbadan dua alias hamil.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polres Gowa, akhirnya Pasutri ini resmi ditahan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (29/11/2021).

Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung ditahan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ungkapnya. ( RB#).

(Visited 45 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *