Baznas Makassar Bekali UPZ Sekec. Wajo

IMG-20220315-WA0010.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Keberhasilan program prioritas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tidak terlepas dari peran serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Salah satunya, UPZ yang berpangkalan di masjid. Untuk itu, BAZNAS terus melakukan pembekalan terhadap jajaran UPZ Masjid se Kota Makassar.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong di hadapan peserta pembekalan bertema ‘Pengelolaan Zakat kepada Pengurus UPZ Masjid se Kecamatan Wajo’ di Kantor BAZNAS, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, Sabtu, 13 Maret 2022 mengemukakan, pembekalan serupa telah dilakukan kepada pengurus UPZ di sejumlah kecamatan.

“Mengingat kondisi saat ini yang masih mewabah virus Covid-19, dan jumlah UPZ Masjid 1200 buah, maka pembekalan dilakukan secara bertahap. Setiap kali pertemuan, hanya diikuti 100 peserta. Tentunya, dengan tetap menjaga jarak, dan menggunakan masker. Tempatnya pun berbeda. Mulai di Kantor BAZNAS, ada pula di masjid masjid, ataukah di tempat lain,” ujarnya seraya menambahkan, BAZNAS tidak henti hentinya melakukan pembekalan kepada pengurus UPZ. Pasalnya, UPZ berada di garda terdepan, dengan masyarakat.

Menurutnya, UPZ mengetahui betul warganya di sekitaran masjid. UPZ pula yang tahu berapa jumlah jamaahnya yang mustahik, atau muzakki. Dengan demikian, penyaluran bantuan akan tepat sasaran.

Ahmad Taslim (berdiri)
“UPZ Masjid memiliki peran strategis, sekaligus perpanjangan tangan BAZNAS. Di masjid itu pula, pengurus UPZ dapat menumbuhkan kesadaran menunaikan zakat, sesuai seperti dipersyaratkan dalam Al-Qur’an,” ujarnya.

Sebenarnya, demikian ATM—sapaan akrab Ketua Lembaga dakwah NU Kota Makassar ini, potensi zakat di Kota Makassar sekitar Rp. 2 triliun. Hanya saja belum termanej dengan baik. Selain zakat fitrah, ada pula macam-macam zakat lainnya. Yakni, zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu misalnya, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri. Ada pula zakat profesi (penghasilan atau gaji, dokter, pengacara, advokat, kontraktor, notaris, dan lainnya).

Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika seseorang memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.

Pemateri lainnya adalah Wakil Ketua I—Ahmad Taslim, Wakil Ketua II—H.Jurlan Em Saho’as, dan Wakil Ketua III–Waspada Santing. Seperti HM Ashar Tamanggong, ketiganya juga menguraikan manfaat berzakat, sekaligus berbagai program yang dilakukan lembaga pemerintah nonstruktural ini. Sosialisasi dipandu.H.Arifuddin.

Para komisioner ini sama sama mengaku, kehadiran BAZNAS amat sangat penting, dalam upaya mengangkat derajat kaum muslim. Pasalnya, sekaligus dalam jumlah besar, namun ummat Islam masih banyak yang berada pada garis kemiskinan.

Karenanya, BAZNAS hadir untuk memberantas kemiskinan, mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Islam di Indonesia. Makanya tidak salah, pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juag diperkuat dengan, peraturan BAZNAS No 2 2016, tentang pembentukan dan tata kerja UPZ. Salah satunya, UPZ masjid. (RSB#)

Sumber : Team Baznas Mks

(Visited 22 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top