LUWU UTARA-Benuasulsel.com-Pada setiap dokumen kependudukan selalu dibutuhkan pasfoto dengan berbagai ukuran dan warna latar belakang tertentu. Tak terkecuali pasfoto untuk KTP elektronik (KTP el).
Untuk pembuatan KTP, ada dua warna latar belakang pasfoto yang umum digunakan, yaitu merah dan biru. Namun, sebagian masyarakat belum memahami makna dari kedua warna tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, misalnya, yang terus mendapatkan pertanyaan tentang warna merah dan biru di KTP.
“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah,” ungkap Kadis Muhammad Kasrum, Jumat (17/1/2025), saat meninjau pelayanan di kantornya.
Muhammad Kasrum menjelaskan, warna latar belakang pasfoto KTP itu dibedakan berdasarkan tahun kelahiran dari masyarakat yang bermohon untuk dibuatkan dokumen kependudukannya.
“Kalau biru itu untuk masyarakat yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sementara merah untuk yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya,” jelasnya.
Tak hanya soal warna pasfoto KTP, mantan Asisten Administrasi Umum Pemda Luwu Utara ini juga menjelaskan tentang tata cara pengambilan gambar atau foto saat perekaman KTP dilakukan.
“Pada saat perekaman KTP, pemohon diberi kesempatan maksimal tiga kali difoto. Kalau pertama belum bagus, bisa minta foto lagi. Masih belum puas, bisa minta sampai tiga kali,” terangnya.
“Setelah itu, baru pemohon diminta untuk segera memilih salah satu foto untuk dipasang pada KTP-nya,” jelas Muhammad Kasrum, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala DP2KUKM ini.
Masih Kasrum, di awal 2025, pelayanan masih didominasi pelayanan KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Pelayanan berjalan seperti biasa yang didominasi oleh pelayanan KTP dan KK,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta masih tersedia dan cukup untuk melayani masyarakat, cuma tahun ini kami perketat,” pungkas Kasrum. (LHr#)