Gowa (benuasulsel.com) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, disinyalir tak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) namun tetap beroperasi dan diduga kepala desa seakan-akan tutup mata.mobil truk lalu lalan kuat dugaan bahwa kapala desa ada apa di dua desa bontoramba dan desa pa’bentengan,,Rabu/28/07/2021.
Dengan adanya aktifitas penambangan di sejumlah titik lokasi mengakibatkan beberapa lahan terobrak-abrik utamanya di Dusun Lanra Lanra Desa Pa’bentengang Kecamatan Bajeng dan penambangan yang diduga dikelola oleh Dg Tutu salah satu warga Dusun Likuloe Desa Bontoramba Kecamatan Pallangga.kapala desa berusaha di hubungi via telfon selulernya tidak di angkat.(dimatikan)
Salah seorang penambang yang mengaku penanggung jawab atas aktifitas penambangan di Dusun Lanra Lanra saat dikonfirmasi mengatakan,” Untuk keterangan, Tidak bisa kita ketemu hari ini, Kamis 29/07/2021 kecuali besok,”ujarnya via telfon selularnya. 14:30.
Sementara Dg Tutu yang mengaku pemilik lahan dan menggunakan alat berat sudah beroprasi selama tiga tahun menyampaikan,”Angkutan tambang dan semua itu pinjam alias tidak kontan”,ujarnya.
Menurut narasumber yang kami tidak sebut namanya,”Kegiatan tambang didusun Lanra Lanra, Desa Pabbentengang, Beraktifitas atas Rekomendasi dari Kepala Desa setempat,”Pungkasnya.
Kegiatan Pertambangan Tanpa surat Izin (PETI) diduga melanggar ketentuan UU no. 11 Tahun 1967. Tentang Bahan Galian Golongan C.
:(Ikhsan budi)