Gowa (benuasulsel.Com)
Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A Kab.Gowa Membuka persidangan kasus perkara perdata nomor.89/Pdt.G/2020/PN Sgm. Tentang pengakuan Murniati Binti Mustafa sebagai penggugat yang mengakui sepetak sawah luas 18. Are sebagai miliknya. Sidang dipimpim Hakim Heru,SH.MH dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Selasa(13/04/2021)
Ihwal tersebut dalam sidang perkara ini menghadirkan saksi- saksi oleh Ahli Waris Ali Beta Bin Musa selaku pemilik sawah luas 18.Are di Dusun Mandalle 2 Desa Kalemandalle Kec.Bajeng Barat Kab.Gowa dengan bukti-bikti yang dimiliki. Saksi TS, dalam keterangannya menerangkan dengan sebenar-benarnya. Pada saat persidangan berlangsung Ahli Waris Ali Beta Bin Musa hadir mengikuti persidangan. Ahli Waris Ali Beta Bin Musa mengharapkan dalam memberikan keputusan Majelis Hakim di harapkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sehingga nantinya keputusan benar dan mencerminkan keadilan sesuai harapan Ahli Waris Ali Beta Bin Musa yang mencari keadilan.
Usai sidang, Bakri Tiro Bin Ali Beta salah satu Ahli Waris Ali Beta Bin Musa menemui salah satu pengacara, Adv.Bahtiar,SH.MH mempertanyakan terkait pengalaman di dalam menjalankan profesi sebagai Adv. Tentunya sudah ada pengalaman bila majelis Hakim memutus perkara bagaimana bentuknya…??? Ujar Adv.Bahtiar SH.MH, Majelis Hakim tidak dapat di intervensi dalam memutus perkara karena mempunyai kewenangan berdasarkan UU No.14 Thn.1970 padal 2 ayat (1) Penyelenggara dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya berdasarkan Peraturan Perundangan tentang kehakiman. dan apa bila salah satu pihak tidak berkenang dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara No.89/Pdt.G/2020/PN Smg. Tersebut maka para pihak di beri kewenangan untuk menyatakan banding dst… Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya sangat bijak dan adil serta tidak membeda bedakan baik penggugat maupun kepada tergugat. Sehingga Media sangat tertarik melansir jalannya persidangan dengan harapan Majelis Hakim memberikan keputusan yang benar dan adil berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.(BB*)