Agus Salim CS. Syok terhadap, gugatannya berakhir ditolak seluruhnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jeneponto.

IMG_20230215_204722-1-scaled.jpg

Jeneponto]BenuaSulSelCom. Gugatan Pembagian Harta warisan ( Gugatan Malwaris) Agus Salim CS, yang dilayangkan kepada Roslawati Cs berakhir dan dipublist lewat online, 15 Pebruari 2023,
Di Pengadilan Agama Jeneponto, yang mana Agus Cs. menggandeng kuasa kuasa hukum MANSYUR NATSIR. SH
DANIAL MAKSUD. SH Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LONTARA KEADILAN TURATEA ( LBH – LKT ), Jeneponto. Dengan ini Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan menolak tuntutan seluruhnya, di Pengadilan Agama Jeneponto Sul-Sel pada Rabu (15/2/2023).

Kasus gugatan harta warisan ini, memakan waktu, kurang lebihnya 4 bulan, dengan jadwal persidangan setiap sekali seminggu.

Informasi yang dihimpun oleh awak Media, selama persidangan dari awal hingga akhir persidangan menurut Tamsil Patta Lolo Krg. Serang, yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil, menilai pernyataan para penggugat sering berubah-ubah / tidak konsisten, dan hasil pemberkasan kesimpulan oleh penggugat yang mewakili PHnya, terabaikan sampai batas yang sudah ditentukan 1×24, sehingga sesuai aturan yang berlaku, jika hal tersebut tidak dikirim melalui email, maka otomatis segala tuntutan dinyatakan gugur, olehnya itu, Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatannya kepada tergugat.

Alhamdulillah kebenaran berpihak sama kita ungkapan syukur, oleh salah satu sitergugat yang tak mau diekspos namanya, menurutnya selama persidangan tidak pernahka’ alpha mengikutinya walaupun saya masuk kerja yang sebisanya minta izinka, banyak sekali pengorbanannya selama mengikuti persidangan ini, baik moril maupun materil terutama dilanda penasaranka’ Ungkapnya’.

Adapun putusan kemenangan ini, dikutip dari Pengadilan Agama Jeneponto melalaui putusan elektronik yang memfokuskan tentang perjanjian kesepakatan Para Penggugat dan Para
Tergugat yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 1997;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata
“Suatu persetujuan atau perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata mengemukakan 4 syarat sah suatu perjanjian yakni :

1. Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak;
2. Kecakapan dalam membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang;
Menimbang, bahwa syarat sah yang objektif berdasarkan Pasal 1320 KUH
Perdata
yakni Objek/Perihal
tertentu,
dan
kausa
yang
diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan, sedangkan syarat sah yang subjektif
berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kesepakatan dan kehendak,
dan wewenang berbuat.

Sementara syarat sah yang umum di luar Pasal 1320
KUHPerdata yaitu harus dilakukan dengan Iktikad baik, tidak boleh bertentangan
dengan kebiasaan yang berlaku, harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan,
dan tidak boleh melanggar kepentingan umum;

Menimbang, bahwa kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya
adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai
hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus
dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan,.

Adanpun fakta
dipersidangan tidak ada bukti yang menunjukan dalam membuat perjanjian
kesepakatan Para Penggugat dan Para Tergugat terdapat unsur paksaan,
penipuan atau kekhilafan;

Menimbang, bahwa meskipun perjanjian kesepakatan tersebut
merupakan akta dibawah tangan, akan tetapi para Penggugat mengakui akan
perjanjian kesepakatan tersebut sebagaimana bukti T.24 yang diajukan oleh
para Tergugat, dan telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian atau
kesepakatan.

surat perjanjian kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Para
Penggugat dan Para Tergugat adalah sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata menyebutkan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad
baik.

Pasal ini bermakna perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus
dilaksanakan sesuai dengan kepatutan dan keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.5, dan T.9 berupa Surat
Keterangan Jual Beli di depan persidangan bukti surat tersebut diakui
kebenarannnya oleh para Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim
berpendapat para Penggugat telah mendapatkan bagian dari harta peninggalan
Patta Lolo Kr. Lawa bin H. Ma’gau akan tetapi bagiannya tersebut telah dijual
sebagaimana salah satu bukti penjualannya yakni bukti T.6 diakui
kebenarannya, oleh Penggugat II. Dan para Penggugat juga mendapatkan
bagian hak waris sebagaimana bukti T.7;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh petitum Para
Penggugat patut untuk ditolak seluruhnya karena pada tanggal 28 Desember
1997 harta peninggalan Patta Lolo Kr. Lawa bin H. Ma’gau telah dibagi kepada
ahli warisnya yakni para Penggugat dan para Tergugat dan mendapatkan
bagiannya masing-masing;
Menimbang, bahwa karena para Penggugat berada pada pihak yang
dikalahkan maka berdasarkan pasal 192 ayat (1) RBg. kepada para Penggugat
dihukum membayar semua biaya dalam perkara ini.
Mengingat semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara

1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
3.680.000,00- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang
dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 Masehi, bertepatan
dengan tanggal 17 Rajab Hijriyah, oleh kami Taufiqurrahman, S.H.I,. M.H.
sebagai Ketua Majelis, Syahrul Mubaroq, S.H. dan Itsnaatul Lathifah, S.H.
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Masehi,
bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1444 Hijriyah oleh Majelis Hakim tersebut
dan dibantu oleh Muhammad Iskandar Zulkarnain, S.H.I. sebagai Panitera
Pengganti dengan dihadiri oleh kuasa para Penggugat dan Para Tergugat secara
elektronik;

Hakim Anggota
ttd
Syahrul Mubaroq, S.H.
Ketua Majelis

ttd
Taufiqurrahman, S.H.I,. M.H.
Hakim Anggota

ttd
Itsnaatul Lathifah, S.H.
Panitera Pengganti

ttd
M. Iskandar Zulkarnain .SH.I.

Apresiasi yang tulus kepada Tim Hakim yang mengadili perkara ini, dengan seadil-adilnya tanpa adanya unsur yang berpotensi mengurangi kinerja para penegak hukum di negara yang kita cintai ini.

Dibalik kasus ini kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah, bahwa kebenaran itu diatas segala-galanya, yang harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat. Terima kasih kepada para Penegak Hukum yang masih berpihak kepada kebenaran, dan dukungan baik moril maupun materil dari handai Tolan, sanak saudara dan keluarga serta semua stakeholder, mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa membawa berkah semoga tetap jaya Aamiiin YRA.

By Redaksi.

(Visited 96 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *