Gowa]BenuaSulSel.Com- Akses jalan tani yang selama ini digunakan keluar masuk untuk beraktifitas, oleh masyarakat setempat yang pada umumnya petani ditutup, oleh oknum yang tidak bertanggung, berlokasi di Bonto-Bontoa Borongtala, Kel. Tamallayang. Kamis 14/4/2023.
Penutupan akses jalan ini dipicu, karena adanya, pihak lain yang mengklaim batas tanah tempat tinggal mereka, yang belum dituntaskan, oleh pihak pemilik lahan yang dijadikan sebagai jalan untuk menuju lokasi pembakaran batu merah dan tanah sawah oleh beberapa warga, yang bermukim disekitar kampung itu .
H. Maddo Dg. Rani mantan Purn TNI AD. yang sudah almarhum pengusaha batu merah pada jaman tahun 70 an, yang usahanya ini, diahliwariskan keanaknya Usman Dg. Nai, menuturkan keawak media tentang keberadaan jalan tani tersebut, yang diklaim bahwa jauh sebelum ada warga yang bermukim disamping jalan ini sudah ada mi” ungkapnya, untuk di pakai melewati angkutan batu merah, dan jalan bagi para petani untuk beraktifitas.
Tapi sungguh ironis……!, bahwa jalan yang sudah lama difungsikan diduga ditutup oleh oknum berinisial STU . CS, yang lokasi tempat tinggalnya bersebelahan dengan jalan tersebut, Usman Dg. Nai sebagai penanggung jawab pemilik lahan, dengan adanya penutupan jalan masuk menuju sawah dan pembakaran batu merah, beberapa kali ingin bertemu oleh oknum tersebut, tapi tidak ketemu. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Pemerintahan setempat untuk ditindak lanjuti tentang, apa motif dari penutupan jalan tersebut.
Kesigapan Kep. Lingkungan Borongtala Khairil Anwar Dg. Lallo, sebagai penanggung jawab didaerah tersebut, lansung merespon laporan warganya, untuk segera bertindak, turun kelapangan menemui oknum yang menutup akses jalan yang berlokasi di Bonto-Bontoa.
Dengan berkordinasi petugas keamanan setempat yakni BABINKAMTIBMAS / BABINSA serta Kep. Lingkungan dan sejumlah Staf Kecamatan Bontonompo, ketika dikonfirmasi, ternyata oknum yang menutup jalan mengaku hilaf dan salah mengambil tindakan, dengan alasan ingin memperjelas patok batas jalan dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Warga yang bernama Dg. Ngondang bapaknya Dg. Situ yang bersebelahan lokasinya dengan jalan tersebut , sejak lama bermasalah, dan diduga kerap oknum pemilik lahan memindah- mindahkan batas tanah, dan jalan milik Usman Dg. Nai, tapi tak kunjung selesai, menurut beberapa warga yang tahu betul tentang keberadaan lokasi ini, mengungkapkan kemedia, bahwa Daeng Nai itu benar tawwa yang ditunjuk dari awal, tapi itu pemilik yang bertempat disitu curangi karena selalalu dipindah-pindahkan batas tanahnya. Ungkapnya.
Tapi ….? Alhamdulillah dengan kehadirannya oleh pemerintahan setempat, sehingga batas jalan dan tempat tinggal warga yang selama ini bermasalah, dapat diselesaikan dengan damai sesuai dengan harapan kedua belah pihak, eksekusi lokasi tersebut langsung dipatok dan diberi tali pembatas oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya akan dipondasi, dan keduanya sepakat apabila dikemudian hari ada lagi yang memulai melanggar tentang kesepakatan ini akan diberi sansi sesuai hukum yang berlaku. (RB#).
Laporan. Warga.
Editor. Ruslan Patta Lolo.