Cakada Kampanye di Lokasi Tempat Ibadah , Tidak Apa-apa Kata Panwas Siabu.

Screenshot_20241020_085042.jpg

MADINA-Benuasulsel.com-Saipullah Nasution menghadiri undangan pengajian akbar di komplek masjid Nurul Huda kelurahan Siabu , yang juga di halaman sekolah Madrasah Siabu .

Tempat ibadah atau peribadatan merupakan tempat digunakan ummat beragama, untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut, pasal 280 ayat (1) Huruf H UU pemilu melarang peserta pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye

Saipullah tiba di pengajian akbar dengan rombongan pengurus partai politik pengusung yakni PKS, NASDEM , DEMOKRAT, dan HANURA .

Dalam sambutannya, Saipullah memperkenalkan diri, Saipullah menyebut dirinya bukan orang baru di kabupaten Madina, melainkan lahir dan mengenyam pendidikan sekolah dasar di desa Gunung Baringin kecamatan Panyabungan timur.

Saipullah mengatakan mempunyai 3 orang anak yang salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Madina dari partai golkar.

Dalam sambutan pidato juga terpantau awak media mengajak majelis pengajian sambil mengatakan yel-yel dalam bahasa mandailing” Saipullah olo, atikah jadi, Sahata Monang-Monang “.

Di tempat yang sama Najib Ali staff panitia pengawas pemilu kecamatan Siabu yang bertugas di lokasi pengajian akbar saat di konfirmasi awak media mengatakan, cakada tersebut diundang oleh pengajian sekaligus silaturahmi, kalau ini sebenarnya tidak termasuk kampanye, karena cakada diundang secara pribadi oleh pihak pengajian, tapi berhubung sekarang tahapan kampanye kalaupun cakada berkampanye tidak ada masalah, kalau masalah lokasi memang tidak boleh terang Najib Ali sambil menunjukkan undangan.(MFB#)

Jurnalis: Magrifatulloh

(Visited 2 times, 2 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top