MEDAN-Benuasulsel.com-Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, pada Jum’at,03 Mei 2024 pukul 11.00 wib s/d Selesai yang lalu.
Dikatakan kepada awak media yang bertugas pada Kamis (16/5),
Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan yg berada di Desa Marendal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
Diketahui bahwa sesampainya di lokasi yang diduga dijadikan tempat judi seperti di Jl.Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II selanjutnya ke Jl.Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jl.Balai Desa Desa Marendal II dan Jl.Perjuangan Desa Marendal II serta ke Jl.Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Kec. Patumbak.
Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang di duga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin Tembak Ikan dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Di lokasi yg dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan ,dan hanya ada beberapa laki laki di dalam warung sedang beristirahat
Selanjutnya Team menyampaikan kepada warga agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Dan mengantisipasi terjadi hal-hal yg tidak di inginkan akibat sudah mabuk minuman tuak.
Adapun petugas pelaksana yang turut hadir diantaranya adalah:
KAPOLSEK PATUMBAK KOMPOL FIDIR SH MH, KANIT RESKRIM IPTU JIKRI SINURAT SH MH, PANIT RESKRIM IPTU M.YUSUF DABUTAR SH MH, PANIT RESKRIM IPDA ELLYS SITORUS SH MH, TEAM TEKAB UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK, KEPLING bersama Warga.
(Tim-Red#)
Editor: Rezky Zulianda