TAKALAR-Benuasulsel.com-Pemerintah Pusat saat ini sedang gencar menyalurkan program bantuan bedah rumah untuk rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Takalar,Lalu bagaimana jika rumah tidak layak huni itu berdiri diatas tanah yang berstatus Masih Bersengketa
Arti “Sengketa” (Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia) adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dengan kata lain Kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Inilah Polemik program bedah rumah yang sekarang terjadi di Desa Lakatong kecamatan mangarabombang Kabupaten Takalar dimana Status Tanah Masih Bersengketa Antara Herman Dengan Dg.Si’na ahli waris Bau Bin nyolo
Herma Sudah Melaporkan Ke pihak pemerintah desa lakatong dan ke kantor kecamatan mangngarabombang Prosesnya Masih Bergulir, Tapi Kata Herman prosesnya Belum Masuk Ranah Pengadilan sebab mungkin dengan lewat pemerintahan saja ini masalah bisa terselesaikan.
Pada Saat Konfirmasi oleh pihak Media kepala Desa lakatong menyampaikan “sudah saya sampaikan ke Pendamping dan yang menerima bantuan bedah rumah atas nama daeng si,na bahwa sementara tidak ada kegiatan di lokasi tersebut karna sementara proses di kecamatan kasusnya”.tuturnya
Penuturan Yang sama di sampaikan Kasi pemerintah Kecamatan Mangngarabombang Suaib Zulqifli T..S.iP..M.AP yang dikonfirmasi oleh media menjelaskan sudah saya sampaikan kepada Dg.Si’na kalau bedah rumahnya di hentikan sementara karna kasusnya sementara proses di kecamatan.. tuturnya
Dg.Si’na ahli waris Bau bin nyolo yang sekarang Namanya Terdaftar sebagai penerima program Bedah rumah
“Kriteria penerima bantuan bedah rumah adalah tanah milik sendiri”.
Laporan : Yaslap
Editor : Abdulyanas