GOWA]BenuaSulSel.com. Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada. Rabu/6/9/2022.
Kedua ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Andi Lukman Naba mengatakan, dalam perubahan APBD untuk tahun anggaran 2022 terlihat sikap optimis dari pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD. Di mana pada periode tersebut anggaran PAD yang meningkat menjadi Rp244.990.188.487.
Meskipun, menurutnya, nilai tersebut masih sangat dilematis karena jauh di bawah realisasi PAD periode 2021 lalu. Sehingga pihaknya berharap nilai tersebut, dapat menjadi spirit untuk meningkatkan PAD di tahun ini.
“Minimal sama peningkatan capaian PAD pada 2021 yakni 8 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya,” ungkapnya di sela-sela penyampai pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (6/9).
Menurutnya, capaian keberhasilan APBD sesungguhnya bukan hanya pada efesiensi dan efektifitas anggaran atau transparansi dan akuntabilitas anggaran. Namun pemanfaatan anggaran harus pula diukur dengan sejauhmana anggaran yang digunakan atau dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat benar-benar terselenggara dengan tepat dan benar. Salah satunya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
Di mana penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada yakni perda mengenai retribusi IMB. Dasar hukumnya pun telah diatur dalam pasal 176 angka 10, pasal 185 huruf b dan pasal 176 angka 6 Undang-undang Cipta Kerja, yang menambahkan pasal 2924 Undang-undang Pemerintahan Daerah, pasal 565 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan pasal 348 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.
“Intinya mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” katanya.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasinya. Upaya ini dinilai sebagai mendorong perkembangan perusahaan daerah menjadi lebih kuat dan mandiri, khususnya kepada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri.
“Minimal membentuk atau menempatkan komisaris atau dewan pengawas independen yang memiliki kompetensi dan dapat mematuhi Anggaran Dasar Holding Company dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Sehingga usaha yang dijalankan lebih fokus dan terarah dalam mencapai tujuan perusahaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, Perubahan APBD 2022 ini disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi, yakni, nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021.
Menurutnya, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, didasarkan pada kebijakan daerah yang disesuaikan dan telah memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak akan mungkin menghitung PAD yang tidak sesuai dengan kemampuan yang tidak akan mungkin kita capai. Kita pasti memiliki perhitungan asumsi PAD yang nanti pada ujungnya justru kita mampu mencapainya atau melebihi target dari yang kita tetapkan. Karena itu, kami bekerja keras untuk melihat potensi- potensi mana yang bisa berpotensi jadi PAD,” ungkapnya.
Ia mengatakan, salah satu yang masuk dalam APBD perubahan tahun ini yakni pihaknya akan memberikan anggaran hibah kepada BPN Kabupaten Gowa untuk membuat Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Tinggimoncong menjadi kecamatan lengkap.
Kecamatan lengkap dimaksudkan adalah semua yang berkaitan dengan tanah, nilai NJOP, nilai transaksi, PBB dan lain-lain semua akan tertuang dalam bentuk Satgas.
“Sehingga nanti begitu ada yang mau mengajukan izin dan lain-lain, mereka sudah tahu berapa nilai transaksi di masing masing kelurahan. Disitu juga kita akan menghitung berapa jumlah PAD yang kita dapatkan,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan pendapatan PBG yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Edaran 4 Menteri yang menjadi pedoman pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota untuk menjadi SK (Surat Keputusan) bersama. Dalam isi surat edaran itu disampaikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota wajib membuat perda PBG sebagai pengganti dari IMB, namun bagi pemerintah daerah yang belum memiliki PBG maka perhitungannya tetap memakai perhitungan IMB.
“Status Kabupaten Gowa sudah ada perda PBG-nya namun perhitungannya tetap mengacu pada IMB karena perda PBG-nya masih dalam tahap evaluasi di pemerintah Provinsi Sulsel dan di Kementrian Keuangan. Dalam aturannya Ranperda PBG disatukan dengan Perda PDRD atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimana semua PBG yang berpotensi menjadi PAD itu disatukan dalam satu kode rekening,” kata Adnan.
Sementara, terkait dengan Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri. Ia mengaku, Bank Sulselbar ini adalah bank milik semua pemerintah daerah. Semua kabupaten dan kota memiliki saham termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa.
Untuk Kabupaten Gowa saham yang dimiliki di Bank Sulselbar mengalami penurunan. Selama ini pihaknya mendapatkan PAD dari pembagian dividen dari Bank Sulselbar sebesar Rp4,5 miliar, tapi sekarang ini kondisinya turun menjadi Rp 3,8 miliar karena yang lain mengangkat modalnya cukup besar. Olehnya itu jika daerah-daerah lain menambah modalnya sementara pihaknya tidak maka nilai saham akan terus mengalami penurunan.
“Itulah pentingnya kita melakukan penambahan modal. Semakin banyak kita beri modal ke Bank Sulselbar, maka semakin tinggi juga dividen yang kita dapatkan sehingga jumlah PAD kita semakin besar,” terangnya.
Tim Redaksi