Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Di Yayasan UMI Makassar Carut Marut dan Saling Lapor

IMG-20211001-WA0045.jpg

MAKASSAR]benuasulsel.com-Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan mengawal dan akan melaporkan ke Mabes Polri dan Kementrian Pendidikan (DIKTI) terkait adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dosen Paska Sarjana di Yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, nnmenurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia (Amiruddin, SH, Kr. Tinggi) kasus ini diduga banyak kejanggalan didalamnya, mulai dari proses penyidikan dan seterusnya. Jum’at, 1/10/2021.

Karaeng Tinggi menjelaskan ke awak media bahwa terhadap SP2HP. A2 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda dengan nomor laporan Polisi Nomor. LBB/372/ XI/2020 dengan pelapor Prof. DR. H. Muh. Nasir Hamsah, SE, M.Si tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Amiruddin SH, Kr. Tinggi selaku pegiat lembaga kontrol sosial merasa heran sambil manggut-manggut mengenai persoalan ini, dikarenakan laporan pertama yang di laporkan oleh Prof. DR. H. Sufirman Rahman, SH, MH., menyangkut pencemaran nama baik ditingkatkan proses hukumnya oleh penyidik Polda Sul Sel dan terlapor sudah menjadi tersangka, sementara laporan Prof. DR. H. Muh. Nasir Hamzah, SE, M.Si tentang pemalsuan tanda tangan Paska Sarjana UMI malah tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai SP2HP. A2 yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polda Sul Sel.

Pihak kepolisian Polda Sul Sel beralasan tidak ada korban yang dipalsukan tanda tangannya yang merasa keberatan, ditambah lagi penyidik Polda Sul Sel tidak mengembangkan pasal-pasal yang bisa diikut sertakan dalam kasus ini, jika ini yg terjadi berarti ada pembiaraan tindakan kejahatan yang dilakukan orang yang dipalsukan tanda tangannya, “tutur Kr. Tinggi”.

Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia yang akrab dipanggil Kr. Tinggi akan mengawal kasus ini sampai tuntas bahkan akan melaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Pendidikan (DIKTI) secepatnya, karena kuat dugaan penyidik pada Polda Sul Sel tidak maksimal dalam proses penyelesaian kasus pemalsuan tanda tangan di paska Sarjana UMI ini. Dengan dasar keresahan inilah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ini merasa terpanggil untuk mengawal penyelesaian kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Bahwa kasus pemalsuan tanda tangan dosen Paska Sarjana UMI ini harus tuntas, karena apabila ada nilai/ keterangan dimasukkan di dalam ijazah atau akta dan itu diberikan kepada Mahasiswa berarti ijazah atau akta itu isinya tidak sah atau tidak valid, dan ini dapat mencemarkan nama besar Yayasan Universitas Muslim Indonesia. “tutup Amiruddin, SH, Kr. Tinggi”.(OMANK Benua#)

(Visited 197 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top