Gowa (benuasulsel.com) Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Koramil 06/Bajeng dan Satpol PP Kecamatan Bajeng, dipimpin Kanit Binmas Ipda Baharuddin menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Kecamatan Bajeng, Selasa (27/7/2021) malam.
Saat pelaksanaan Operasi di wilayah Kecamatan Bajeng, petugas gabungan memberikan imbauan dan menegur pelaku usaha pemilik warung atau cafe yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Bajeng Akp Al Habsy, SH melalui Kanit Binmas Ipda Baharuddin mengatakan, Operasi yustisi dilakukan untuk mendukung PPKM Level 3 guna memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Wilayah Bajeng.
“Operasi Yustisi di tempat keramaian dengan sasaran Minimarket, Pedagang Kaki lima, Kafe dan warung warung,”kata Kanit Binmas.
Kapolsek Bajeng Akp Al Habsy, SH melalui Kanit Binmas Ipda Baharuddin mengatakan, Kami berharap operasi yustisi dan sosialisasi PPKM Level 3 ini bisa mengurangi covid19 di Kecamatan Bajeng,”kata Kapolsek.(Edtrbudi)