Gowa (benuasulsel.com) Dinamisasi jabatan yang bergerak terus tanpa bertepi kecuali masa bakti berakhir-pensiun, pindah tugas dan uzur-halangan serta terkait kasus tentu alternatif pejabat berwenang mempunyai hak perogatif mengangkat atau menunjuk Penjabat Pelaksana tugas (Plt) seperti halnya Dra.Hj.Kamsinah, MM Kepala Inspektur Inspektorat Kab Gowa menjadi Penjabat Pelaksana tugas otomatis merangkap jabatan.
Ketua DPP GEMPA Indonesia, Amiruddin, SH mengatakan, kewenangan Bupati utamanya Kab Gowa merupakan hak penuh alias hak prerogatif Bupati Gowa.
Menurutnya, kalau ada yang persoalkan dalam segala bentuk baik berupa lisan, tulisan, reaksi perorangan dan kelompok seperti aksi unjuk resa alias demo belum lama ini merupakan indikasi konspirasi yang disinyalir bernuangsa politis?.
Jadi, demo yang lalu itu menurutnya mempertegas salah alamat alias keliru kalau enggan di sebut salah, tegas Karaeng Tinggi panggilan akrab keluarga dan kerabatnya.
Artinya, rangkap jabatan tak masalah baii di pandang dari sudut sosial kemasyakatan terlebih dari sudut pandangan hukum dan tak ada yang bisa jadi agenda permaslahan keciali order politis dan kepentingan perorangan maupun kelompok ambisius?.(laporan burnas)(Edtr budi)