364 Narapidana Rutan Kelas 1 Makassar Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Lebaran Idul Fitri tahun 2021

IMG-20210513-WA0022.jpg

Makassar (benuasulsel.com) Kementrian hukum dan hak asasi manusia republik indoneia,Kepala rumah tahanan negara kelas 1 Makassar SULISTYADI mengungakapkan bahwa, Sejumlah warga binaan di . patut berbahagia di momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini, 13/05/2021

Pasalnya, Rekapitulasi Narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun2021 sebanyak 358 warga binaan di hari besar umat muslim ini, Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 sebanyak 06 Pengurangan masa tahanan diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat.

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Darmansyah mengatakan, jumlah usulan pemberian remisi khusus itu kemungkinan masih bisa berubah tergantung hasil keputusan Kemenkumham. Lanjut Darmansyah, dari total yang diusulkan itu merupakan napi yang terjerat kasus pidana khusus dan pidana umum.

Jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1478 (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan) orang, per tanggal 13 Mei 2021, Khusus untuk Napi kasus berat seperti korupsi dan terorisme tidak mendapat remisi. Pengumuman Napi yang usulan remisnya disetujui akan diumumkan dua hari sebelum lebaran nanti.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk pencapaian seorang warga binaan rutan, Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku napi sehari-hari, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,” katanya.

Laoran ( IkHsan Dg Tika)B*

(Visited 39 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top