Tolak Pemakaman jenazah Diduga Terjangkit Covid-19, Polisi Jelaskan, Warga Bubarkan Diri

IMG-20210720-WA0161.jpg

Gowa (benuasulsel.com) Kasubbag Humas Polres Gowa bersama anggota piket jaga mendatangi TKP penolakan pemakaman jenazah yang diduga terjangkit Virus Corona di Kelurahan Tombolo Kec Somba Opu Kab Gowa, Selasa malam (20/7/2021) pukul 20.10 WITA.

Awalnya beredar informasi terkait penolakan pemakaman selanjutnya Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan dan personil penjagaan yang saat itu lepas tugas pasca jaga mako di hari raya Idul Adha merespon cepat dan langsung mengecek ke lokasi.

Saat tiba di TKP Jenazah yang diduga terjangkit Covid-19 telah dimakamkan namun warga dari Kel Kalegowa masih berkumpul. Saat Kepala kelurahan Kaligowa memberikan pemahaman namun warga tetap melakukan penolakan jika kembali dilakukan pemakaman di pekuburan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini, tutur kasubbag humas.

Melihat hal itu kemudian kasubag humas menemui warga dan memberikan pemahaman terkait aturan dalam pemakaman terhadap jenazah yang diduga terjangkit covid-19.

Diketahui kelurahan Kalegowa ini bersebelahan dengan kelurahan tombolo dan mereka takut tertular jika ada pemakaman jenazah covid 19 karena pemukiman warga bersebelahan dengan lokasi pemakaman.

Setiap jenazah yang diduga terjangkit Covid-19 dapat dimakamkan di mana saja sesuai surat edaran Gubernur Sulsel dengan syarat ada permintaan pihak keluarga kepada Satgas Covid tingkat kabupaten lalu berkoordinasi dengan provinsi selanjutnya dapat melakukan pemakaman, tegas Tambunan.

Jika memang ada indikasi penularan terhadap masyarakat bila dilakukan pemakaman di perkuburan walaupun disekitar pemukiman warga pasti sudah banyak warga yang menjadi korban. Tapi hingga saat ini hal itu tak terjadi, tambahnya lagi.

Saat diberikan pemahaman selanjutnya wargapun memahami kemudian dihimbau untuk membubarkan diri agar penularan covid di antara warga yang berkumpul tersebut tidak terjadi.

Adanya kejadian tersebut karena ada miskomunikasi antara petugas pemakaman dari Satgas Covid dengan penjaga pemakaman dimana petugas jaga pemakaman tidak mendapat informasi tetang rencana pemakaman.

Dengan adanya kejadian ini saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah yang diduga terjangkit Covid-19 sesuai surat edaran gubernur Sulsel nomor 001/IX/2020 di manapun lokasinya dan bila hal itu terjadi maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, pungkas Tambunan.(Edtr budi)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top