Takalar (Benuanews-Sulsel) Personil Gabungan TNi-Polri dan pegawai kecamatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Galesong selatan (Galsel) IPTU Achmad Koembara, SH. MH., melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kec. Galesong Kab.Takalar. Senin (28/9/2020).
Operasi yustisi yang dilakukan oleh Personil Gabungan tersebut dalam rangka menerapkan instruksi Presiden no. 6 Tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam penanganan virus Covid-19 kepada warga masyarakat diwilayah Kab. Takalar.
Achmad Koembara selaku Waka Polsek yang pimpin Operasi Yustisi, Mengatakan Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini selain membagikan masker, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan. Baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.”Ujar Achmad.
Achmad Koembara menambahkan, “Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.”Tambahnya.
Lanjut dikatakan, bahwa Dalam Operasi Yustisi Menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020. lanjutnya.
Turut hadir, Dalam kegiatan tersebut, Kanit Sabhara, Ps. Kasium Aiptu Solichun, PS. Kasihumas Aiptu Makhin Susanto, PS. Ka Spkt II, Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Ik, PS. Kanit Provost Polsek Galsel, Personil Koramil Galesong Selatan dan Pegawai kantor Kec. Galesong.(WWB)*