Syarat mengikuti PTM. bagi pelajar SMA/SMK harus mempunyai sertifikat Vaksin.

IMG_20211004_183603.jpg

GOWA)BENUASULSEL.COM. Dinas Pen-
didikan Provinsi Sulsel mengeluarkan aturan untuk SMA dan SMK, yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), siswa diharuskan mempunyai sertikat Vaksin. 4/10/2021

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulsel bernomor surat 410/1697-CD.WIL.II/DISDIK.
Yakni hanya guru dan siswa yang telah divaksin, minimal dosis pertama dan dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sul-Sel, Imran Jauzy menyebut aturan tersebut untuk memotivasi, pelajar agar tidak menunda untuk di vaksinasi, bagi guru dan siswa, yang tidak mempunyai riwayat penyakit yang serius.

Stategi ini dilakukan, Selain mendorong capaian vaksinasi kategori pelajar dan guru, lanjut Imran, aturan itu juga menjadi langkah untuk mencegah terjadinya klaster baru disekolah, jadi pelajar yang belum divaksin, masih menjalani belajar secara daring,” sambung Imran.

Nantinya siswa yang ingin belajar tatap muka, diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari orang tua, Sebagai bukti penguat bahwa pelajar tersebut tidak terkesan seakan-seakan ada pemaksaan dalam mengikuti mengikuti PTM.

Imformasi dilapangan, salah satu warga/orang tua siswa, menuturkan ke awak media bahwa masih ada orang tua yang melarang anaknya ikut PTM, meskipun si anak sudah divaksin, sehingga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari tuntutan orang tua siswa dikemudian hari, maka siswa diharuskan membuat surat izin dari orang tua masing-masing siswa sebagai bukti keseriusan dan tanggung jawab bersama.( RB#).

(Visited 44 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top