Sudah Disahkan, Segini Besaran Gaji ke-13 & THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2022.

Jakarta)BenuaSulSelCom. GAJI ke-13/14, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 dikabarkan kembali akan dicairkan, dengan adanya pencairan ini geliat perekonomian akan segera pulih, seiring dengan berakhirnya Vandemi covid 19. 2022.

Alhamdulillah kabar ini menjadi berita yang menggembirakan di awal tahun 2022 dalam menyambut Idul Fitri dan tahun Ajaran baru, bagi PNS, Polri dan TNI, serta pensiunan.

Berhubung karena sinyal pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI, oleh karena itu tinggal menunggu pencairannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam giat perekonomian Indonesia.

Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan , tinggal tunggu pencairannya.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” jadi tidak ada kenaikan, kata Isa belum lama ini, seperti dilansir dari Tribun. (RB#).

TIM : REDAKSI.

(Visited 105 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top