Seminggu di Grebek APH, 3 Titik Tambang Bonto Kadatto Polsel Masih Operasi

Screenshot_20230505_210253.jpg

TAKALAR-Benuasulsel.com-Aktivitas tambang galian tak berizin di kabupaten Takalar terus menjadi momok yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Selain persoalan dampak lingkungan yang terukur, aktivitas pertambangan juga rawan menyebabkan penyakit pernapasan bagi warga sekitar akibat debu yang ditimbulkan.

Seperti yang terjadi di kelurahan Bonto Kadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan kabupaten Takalar dengan dalih percetakan sawah, para petambang liar dengan bebasnya melakukan aktivitas pengerukan untuk menambang tanah dan batu gunung.

Berdasarkan pantauan, setidaknya terdapat tiga alat berat yang beroperasi di kelurahan tersebut. Kepala lingkungan setempat menjelaskan bahwa masyarakat sudah lama diresahkan dengan keberadaan tambang tersebut. Sementara pemerintah Kelurahan juga disebut tidak bisa berbuat apa-apa atas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

” Meresahkan iya, dan ketika saya tanya pak Lurah yah sudah tidak tau juga mau berbuat bagaimana, Apalagi kami ini yang hanya bawahan… ” Tuturnya (3/5/2023).

Disisi lain, Penggiat Anti Tambang Ilegal (PATI), Fadil yang ditemui wartawan di Laun-alin Makkatang, mengatakan 3 titik Tambang Di bonto Kadatto tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Jelas

Perlu saya pertegas GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A”

Pelaku penambang pasir tanpa izin tersebut sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau sudah berjalan maksimal.

Selanjutnya, akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar

” Kita akan lakukan upaya untuk menghentikan aktivitas tambang di Bonto Kadatto yang tidak mengantongi izin yang jelas Termasuk menemui aparat penegak hukum untuk memastikan respon institusi terkait keberadaan tambang di Bonto Kadatto…” Ungkap Fadil (3/5/2023)

Tim Media Masih Menunggu Konfirmasi Dari APH Takalar tentang Tindakan yang tegas Dan Beberapa Pihak Terkait Tambang Galian C di Bonto Kadatto Polsel(AYB#)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top