Takalar (Benuanews-Sulsel) Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam wilayah hukum Polsek Polombangkeng Utara Polres Takalar rutin dilakukan baik di siang hari maupun malam hari di titik kerumunan warga masyarakat seperti Warkop, mini Mart dan dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg Ngerang Kel. Palkeko.
Rabu, 18/11/2020
Operasi Yustisi tersebut berjalan lancar dipimpin Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang Kel. Palleko. Selain merazia kendaraan personil juga mendatangi tempat-tempat keramaian lainnya seperti rumah makan, Mini Market dan Warkop untuk memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19
Kegiatan operasi Yustisi yang digelar Polsek Polut melibatkan personil 18 orang dan berhasil menjaring 98 orang warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker.
Dari 98 orang yang terjaring tersebut diberikan sanksi berupa ;
> Teguran lisan 90 orang
> Sanksi sosial/ tindakan fisik berupa;
° Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2 orang
° Menghapal Pancasila 5 orang
” Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dan kita semua berharap agar penyebaran Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Polombangkeng Utara. ” ucap Kapolsek Polut.(WWB)*