Respon Ketum Gerbang Tani: Terkait Pencabutan Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan Oleh Pemerintah

IMG-20211115-WA0063.jpg

JAKARTA//Benuasulsel.com-Menyikapi tindakan pemerintah yang mencabut 2.078 ijin pertambangan yang tidak memiliki rencana kerja, 192 ijin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare terhadap lahan yang tidak produktif, kemudian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.Rabu, 6/1/2022

Ketum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menyikapi dengan memberikan catatan penting. Pertama, ujarnya, pencabutan izin dalam kerangka perbaikan tata kelola kehutanan untuk memberikan rasa keadilan dan terjadinya pemerataan penguasaan tanah harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yang akan menerima lahan tersebut. Kedua, kita harus mengevaluasi lokasi perijinan yang dicabut tersebut, karena bagaimanapun, luasan tanah yang tersebar di berbagai propinsi memiliki potensi yang berbeda dengan penduduk yang beragam. Selama ini wilayah kalimantan, contohnya, klaim lebih besar berbenturan dengan masyarakat adat, karena itu model kegiatan ekonomi dan pengelolaan hutan akan berbeda dengan lahan terlantar yang ada di Jawa.

Langkah tegas yang dilakukan tersebut menjadi angin segar bagi para petani tuna lahan yang saat ini masih menjadi mayoritas dari petani kita. Pada tahun 2018, dalam catatan BPS, terdapat 16 juta lebih petani kita yang memiliki lahan di bawah 0.5 ha. Kondisi tersebut tentu saja tidak dapat mendorong para petani kita menjadi sejahtera, pembagian lahan yang diambil dari perusahaan yang menelantarkan lahan tersebut harus diprioritaskan kepada para petani tuna lahan.

Selain itu, jika kita melihat persoalan pengurangan lahan hutan yang semakin massif, di sulawesi saja data walhi menyebut hutan tinggal 22%, hal ini, kata Idham, perlu menjadi perhatian serius juga. Soal hutan tetap tidak bisa diabaikan. Bagaimanapun, hutan adalah salah satu pelindung bagi kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan.

Terakhir, dengan tindakan tegas ini, diharapakan ke depannya pemerintah semakin tegas terhadap pelanggar ijin kehutanan, dan lebih memprioritaskan pelepasan lahan hutan untuk ekonomi produktif sekaligus memperluas kesempatan petani kita untuk mengakses secara luas, agar kesejahteraan petani semakin meningkat. Keuntungan terbesar dari kesejahteraan petani akan berdampak terhadap makro ekonomi secara keseluruhan, belanja desa, pajak dan aktivitas ekonomi lain akan meningkat. Demikian ketum Gerbang Tani menutup penjelasan tentang kebijakan pencabutan ijin yang dilakuan pemerintah terhadap perusahaan yang menelantarkan lahan-lahannya.(Red#)

(Visited 103 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top