MAKASSAR]benuasulsel.com-Polrestabes Makassar kembali membekuk seorang perempuan sebagai admin dalam kasus penipuan arisan online dan investasi bodong di kota Makassar Sulawesi Selatan. Adapun tersangka dalam kasus arisan online ini berjumlah empat orang.
Salah satu perempuan yang diamankan ini merupakan seorang mahasiswi asal Sulawesi Barat yang bertugas sebagai admin di grup investasi bodong, perempuan ini berinisial DN (20) thn. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan 3 pelaku lainnya.
“Dalam kasus ini admin sebelumnya itu memegang tiga arisan, satu arisan yang diundi per 20 hari satu arisan, per 10 hari, dan berikutnya arisan salah satu HP untuk tersangka yang baru. Perempuan ini merupakan admin dari investasi menurun, jadi total semua grup di arisan ini ada empat jadi untuk tersangka terakhir ini dia memegang satu admin terkait investasi menurun,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman Senin kemarin, (27/9/2021).
Saat ini, jumlah korban yang telah melapor ke Polrestabes Makassar telah mencapai belasan orang. Polisi juga masih terus mendata dan meregistrasi para korban dari berbagai daerah
“Adapun korban sampai saat ini masih kami data berapa jumlahnya, namun dari hasil pemeriksaan ada puluhan korban yang sudah melapor ke Polretabes Makassar. Untuk itu jumlah dari korban sedang kami lakukan pendataan sampai saat ini baru puluhan orang yang sudah melapor ke Polrestabes Makassar,” ungkap Jamal.
Adapun jumlah kerugian akibat kasus tersebut terus bertambah. Sebelumnya, jumlah kerugian sekira Rp 90 juta, saat ini sudah di atas Rp 100 jutaan.
“Kerugian bertambah sekira ratusan juta hingga kemarin terakhir tercatat Rp. 90 juta saat ini sudah di atas seratus juta. Namun belum bisa kami totalkan karena hingga saat ini masih menunggu korban yang datang untuk melaporkan terkait kasus ini”, jelas Jamal.
Sebelumnya Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan terhadap ratusan warga yang juga bermodus arisan online. Dua dari tiga tersangka penipuan kali ini merupakan sepasang kekasih.
“Tiga pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun,” ujar Kompol Jamal Fathur Rakhman, kepada awak media di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Kompol Jamal membeberkan peran dari para tersangka. Tersangka JD alias Puput berperan sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut, sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram yang diberi nama ‘Arisan Amanah’ sedangkan AR merupakan kekasih JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang pada arisan tersebut.
“Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ungkap Kompol Jamal.
Kompol Jamal mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih anggota yang mengikuti arisan yang disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.(WRB#)