LUWU UTARA-Benuasulsel.com-Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Dr. H. Rusydi Hasyim, mengukuhkan Amiruddin, S.Pd., M.Pd.I., sebagai Ketua Project Management Unit (PMU) Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara periode 2024 – 2026, Selasa (3/9/2024), di Aula Kantor Kemenag Luwu Utara.
Pengukuhan Pengurus PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Luwu Utara periode 2024 – 2026 disaksikan Ketua Tim Zakat-Wakaf Kemenag Sulsel, H. Bakri, SE.I., M.E., Kabag Kesra Setda Luwu Utara, Abd Rauf, Ketua Baznas, para Kepala Seksi Lingkup Kemenag Luwu Utara, para Kepala KUA, dan Penyuluh Agama Kemenag Luwu Utara.
Selain, Amiruddin sebagai Ketua PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, turut pula dikukuhkan Hj. Fitriani Nurdin, S.Sos., sebagai Sekretaris PMU, serta Mohammad Aksan, S.Pd.I., sebagai Bendahara PMU. Pengurus PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara Periode 2024-2026 ini berjumlah 35 orang.
Ketua PMU Program Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Kabupaten Luwu Utara Periode 2024 – 2026, Amiruddin, mengatakan bahwa pengukuhan PMU oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara dilakukan dalam rangka untuk menyamakan persepsi dalam hal pengelolaan dan pengembangan zakat dan wakaf di Kabupaten Luwu Utara.
“Sebagai orang yang masih baru di Kementerian Agama, tentu saya masih perlu banyak belajar dari teman-teman, baik teman-teman di provinsi maupun di kabupaten,” kata Amiruddin. Ustaz Amir, begitu ia akrab disapa, mengatakan, salah satu hal penting dalam kelembagaan zakat dan wakaf adalah keberadaan aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).
E-AIW ini, kata dia, harus didukung oleh sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan aplikasi tersebut. “Perlu ada pembinaan kelembagaan zakat dan wakaf di Kabupaten Luwu Utara, terutama dalam meningkatkan kamampuan operator E-AIW dalam menguasai aplikasi ini,” kata Amir yang juga Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lutra ini.
Amir mengakui bahwa SDM yang mampu menguasai dan mengoperasikan aplikasi E-AIW belum terlalu banyak, kalau tidak bisa dikatakan belum ada, sehingga melalui Bimtek E-AIW yang akan dilaksanakan nanti mampu mengatasi persoalan tersebut. “Terus terang, aplikasi ini belum terlalu mahir dioperasikan oleh teman-teman,” ungkap Amir mengakui.
Sekadar diketahui, PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf ini dibentuk sejak Januari 2024 yang lalu. PMU ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf. Keberadaan PMU sendiri dapat memberi nilai tambah yang signifikan terhadap pengelolaan zakat dan wakaf. (LHr#)