Penanganan Sampah di Gowa Menjadi Tanggungjawab Bersama

IMG-20201014-WA0084.jpg

Gowa (Benuanews-Sulsel) Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Gowa, Firman Djamaluddin membuka Lokakarya Pengembangan Mekanisme Kolaborasi yang Efisien antara Masyarakat (BSU), SKPD Pengelola Sampah, Pembeli/Pengepul, serta Pemangku Kepentingan Terkait di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/10/2020).

Firman Djamaluddin mengatakan pengelolaan dan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggungjawab bersama khususnya di Kabupaten Gowa.

Ia berharap dengan pelaksanaan lokakarya ini permasalahan sampah di Kabupaten Gowa bisa dikurangi sesuai target yang ada dalam Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah tetapi harus ada partisipasi dari semua masyarakat sehingga kota kita bisa bebas dari sampah minimimal pengurangannya seperti yang disampaikan tadi sebesar 30% dan penanganan sampah 70%,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan mengatakan bahwa kegiatan lokakarya ini merupakan untuk melanjutkan Program Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah dilaunching sebelumnya yaitu Program Municipal Wate Recycling Program (MWRP).

“Kegiatan hari ini lokakarya Pengembangan mekanisme kolaborasi antara pemerintah, masyarakat kemudian lembaga pendamping. yang kita inginkan di sini adalah bagaimana mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan apa yang kita akan perbaiki dan tingkatkan untuk kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, Saharuddin menyebutkan kegiatan ini juga sebagai upaya mendukung kebijakan Pemkab Gowa dalam hal penanganan sampah dari sumbernya yaitu sampah dari rumah tangga. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Karena ada target-target yang harus dicapai oleh Kabupaten Gowa berkaitan dengan Jakstrada dan kebijakan strategi nasional yakni bagaimana seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Gowa hingga tahun 2025 harus melakukan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% artinya 100% tercapai di 2025,” ujarnya.

Lanjutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk penanganan sampah di Kabupaten Gowa harus dimulai dari sumbernya yaitu sampah rumah tangga. Masyarakat bisa memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis sehingga tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Dirinya menyebutkan bahwa Kabupaten Gowa saat ini sudah memiliki UPT Bank Sampah yang ditargetkan setiap lingkungan memiliki Bank Sampah. Sehingga sampah yang yang bernilai ekonomis yang sudah dipilah oleh masyarakat bisa dibawa ke Bank Sampah yang nantinya akan menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana pengolahan sampah sehingga konsep bank sampah ini adalah salah satu upaya untuk kegiatan pengurangan sampah dari sumbernya sumbernya yaitu dari rumah tangga,” jelasnya.

Ia berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk ikut memilah sampah rumah tangga yang memiliki nilai ekonomis yang tentunya akan menambah pendapatan masyarakat. Kedepannya pihaknya akan turis melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Jadi dari sisi ekonominya jada pendapatan yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari usaha-usahanya dan upaya-upayanya melakukan pengumpulan sampahnya sendiri yang ditimbang di Bank Sampah,” tambahnya.(BB)*

(Visited 34 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top