Pemberhentian Kadus Didesa Balangtanayya Oleh Kades Terpilih Sunardi Dg Rapi Menuai Protes Dari Warga Ada Apa?

IMG-20220309-WA0005.jpg

Takalar)BenuaSulSelCom. Seluruh Kepala Dusun Di Desa Balangtanayya Kec.Polut Kabupaten takalar diberbentikan oleh Kepala Desa terpilih Balangtanayya Sunardi Dg Rapi.Kepala Dusun yang diberhentikan merasa kaget dengan keluarnya SK Pemberhentian tersebut.

Dengan SK pemberhentian tersebut, dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pertemuan rapat terlebih dahulu oleh kepala desa, sehingga jelas bagi mereka tidak menerima alasan dikeluarkannya SK pemberhentian tersebut, yang diduga adanya penyalah gunaan wewenang.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang Kepala Dusun kepada Awak media Benua Sulsel.com bahwa mereka diberhentikan tanpa ada rapat sebelumnya kepada kami dan langsung memberhentikan semua kepala dusun termasuk saya dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian,” tuturnya.

“Saya tidak keberatan dengan pemberhentian saya pak cuma kami tidak merasa dihargai sebagai orang tua yang selama ini telah lama mengabdi untuk desa ini,” Tambahnya.

” Salah seorang warga balangtanayya berinisial SN berharap Pemerintah Desa Yang sekarang bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan, tidak ada niat saya untuk mencela seseorang, cuma keprihatinan saya sebagai warga yang baik dan menginginkan kedamaian desa kami saya berharap kepala desa menjunjung asas saling menghargai, saling menghormati sebagai perwujudan dasar negara pancasila agar bisa menjadi contoh yang baik bagi generasi kita ke depan,” harapnya.

Sementara itu Kades Balangtanayya Sunardi Dg Rapi yang dikonfirmasi oleh Awak media, Senin 07/03/2022 mengaku bahwa apa yang telah dilakukannya telah tepat sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diantaranya karena faktor usia dan faktor ijazah .

Sunardi Dg Rapi menyebut bahwa para Kepala Dusun sudah berumur 60 tahun atau lebih dan juga karena faktor ijazah sehingga diberhentikan dan sebelumnya saya mengambil keputusan, saya telah melakukan kordinasi dengan camat.

Sunardi mengakui bahwa sejak awal sudah disampaikan bahwa kepala dusun yang sudah berumur lebih dari 60 tahun sudah tidak bisa lagi diangkat sebagai Kepala Dusun, juga tidak ada kepala dusun yang berijazah SMA karena kami pernah meminta ijazah SMA para Kepala Dusun mereka tidak memasukkan jadi mereka sebenarnya sudah tahu itu bahwa mereka tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Kepala Dusun tutupnya.(HB*).

Laporan:Hamzah

(Visited 43 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top