Merefleksi Bagaimana itu Pers Profesional, Selama ini katanya, Dewan Pers, tidak pernah mengeluarkan aturan kerja sama, apalagi menentukan media harus terdaftar di Dewan Pers ,” begitupun wartawannya dimasing-masing Media, kalau wartawannya sudah dilengakapi Idcard, surat tugas dan terdaftar di dibox redaksi, serta menjalankan kode etik jurnalistik apalagi…., silahkan bertugas, Ujarnya. Dia menambahkan, yang dianggap media adalah yang sudah berbadan hukum dengan menggunakan PT, Redaksi, alamat Kantor dan mempunyai penanggung jawab itu sudah cukup, dan menurutnya, semua itu adalah perintah Undang-undang dan bukan aturan Dewan Pers. Terakhir saya ucapkan Selamat Hari Pers Nasional tahun 2022 di Kendari,” Demoga tetap jaya dalam tantangan.

Merefleksi Bagaimana itu Pers Profesional,

Kendari).BenuaSulSelCom.Ajang HPN di Kendari tahun ini, bukan hanya ajang silaturahmi biasa, akan tetapi juga sebagai ajang merefleksi bagi seluruh insan pers Indonesia, ditengah banyaknya tudingan terkait oknum-oknum wartawan yang abal-abal dan merusak citra pers itu sendiri. Ditambah, isu spekulasi yang mencuat belakangan ini, tentang kerja sama antara media dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi harus terdaftar dan terferifikasi di Dewan Pers sehingga menimbulkan kegelisahan dari pihak pengelola media cetak, Oneline/ elektronik.

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Jamalul Insan meluruskan, bahwa kerja sama media cetak, Oneline dan elektronik dengan Pemerintah Daerah merupakan otoritas (kewenangan) Dinas Kementrian Informasi dan Komunikasi masing masing Kabupaten Kota dan Propinsi tanpa keterlibatan Dewan Pers, jadi Dewan Pers, tak mencampuri urusan itu, tegas Jamalul Insan pada Wartawan Selasa (8/2/2022) di sela sela HPN di Kota Kendari.

Selama ini katanya, Dewan Pers, tidak pernah mengeluarkan aturan kerja sama, apalagi menentukan media harus terdaftar di Dewan Pers ,” begitupun wartawannya dimasing-masing Media, kalau wartawannya sudah dilengakapi Idcard, surat tugas dan terdaftar di dibox redaksi, serta menjalankan kode etik jurnalistik apalagi…., silahkan bertugas, Ujarnya. Dia menambahkan, yang dianggap media adalah yang sudah berbadan hukum dengan menggunakan PT, Redaksi, alamat Kantor dan mempunyai penanggung jawab itu sudah cukup, dan menurutnya, semua itu adalah perintah Undang-undang dan bukan aturan Dewan Pers.
Terakhir saya ucapkan Selamat Hari Pers Nasional tahun 2022 di Kendari,” Demoga tetap jaya dalam tantangan. Ucapnya.(RB#)

Tiem : Redaksi.

(Visited 13 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top