Mediasi Di kantor Desa Tangke Bajeng Berjalan Mulus Daeng Ali Kuasa Hukum H Baco Dg Bani Ahli Waris Dari Salle Bin Maddo Belum Puas Ada Apa?

IMG-20220204-WA0029-1.jpg

GOWA||Benuasulsel.com-Jum’at, 4/2/2022.
Pemerintah Desa Tangke Bajeng melakukan mediasi terhadap kedua kubu yang bersengketa antara Iswan Palma dengan H. Baco Dg. Bani selaku ahli waris dari Salle bin Maddo pada kamis 03/02/22.

Kedua pihak masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya,Daeng Ali sebagai kuasa hukum H. Baco Dg. Bani ahli waris dari Salle bin Maddo sementara Widiyarto S.H selaku kuasa hukum Iswan Palma.

Mediasi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut berjalan normal dan aman terkendali dibawah kendali dan pengawalan kepolisian Polsek Bajeng yang di hadiri langsung oleh Kapolsek Bajeng AKP AL Habsy,SH.

Pada pertemuan kedua bela pihak tersebut permintaan Daeng Ali, selama ini agar pemerintah desa Tangke Bajeng membuka arsif rincik yang di miliki oleh Desa.

Pemerintah Desa Tangke Bajeng memenuhi permintaan Daeng Ali selaku kuasa hukum dari H. Baco Dg. Bani ahli waris dari Salle bin Maddo untuk memperlihatkan arsif rincik, namun Daeng Ali tidak puas karena arsif yang disedorkan oleh kasi pemerintahan H. Syarifuddin Tokkong bukan buku rincik yang sebenarnya melainkan berupa buku salinan rincik.

Kepada wartawan Benuasulsel.com Daeng Ali mengaku tidak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan karena pemerintah desa Tangke Bajeng hanya bisa menunjukkan salinan buku rincik bukan buku rincik yang sebenarnya/asli.

Lanjut Daeng Ali mengatakan bahwa kalau hanya dengan salinan bukan buku rincik yang sebenarnya yang dijadikan landasan oleh pemerintah desa Tangke Bajeng maka hal tersebut patut diragukan.

Menurutnya semestinya yang diperlihatkan adalah buku rincik yang sebenarnya/asli karena kedua bela pihak masing-masing membawa nomor persil dan kohir.

Daeng Ali berharap kepada pemerintah Desa Tangke Bajeng agar sebelum ada titik terang dan penyelesaian kedua bela pihak, jangan dulu ada pengukuran untuk kepentingan sertifikat tanah di lokasi yang masuk di lokasi Salle bin Maddo.

Sebelum ada keputusan yang mengikat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan seperti yang di lakukan beberapa hari lalu oleh kuasa hukum Iswan Palma yang melakukan pengrusakan papan bicara tanpa ada landasan yang menguat,tutup Daeng Ali.

Kepala Desa Tangke bajeng H. Jafaruddin SH., dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa saya selama ini dianggap tidak transparansi, pada hari ini dengan kesepakatan bersama, saya akan buka arsif desa tuturnya.

Menurutnya atas nama Salle bin Maddo itu tidak ada nama yang seperti itu yang ada hanya Salle bin Paru didalam buku salinan yang kami miliki di desa ungkapnya.

Sementara Widiyarto selaku kuasa hukum Iswan Palma mengatakan ” silahkan menempuh jalur hukum karena di pemerintah desa Tangke Bajeng sudah berhasil dipertemukan secara mediasi, dan kedua bela pihak masing-masing membawa persil dan kohir maka saya selaku pendamping kuasa hukum Iswan Palma, siap mengikuti jalur hukum selanjutnya tuturnya.

Kapolsek Bajeng AKP AL Habsy SH., berharap agar setiap persoalan yang terjadi di kecamatan Bajeng selalu mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Harapan kami semoga warga masyarakat Bajeng selalu damai dan setiap persoalan selalu dilakukan musyawarah bersama aparat terkait Insha Allah semua akan puas harapnya.

Di akhir mediasi Iswan Palma angkat bicara mengatakan saya memang tim suksesnya bapak kepala Desa H. Jafaruddin SH., di pilkades lalu, tapi saya tidak pernah meminta di bantu terkait masalah kasus yang saya alami saat ini pungkasnya. (HB#)

Laporan:Hamzah

(Visited 321 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top