Maraknya Mobil Pribadi Gunakan Lampu Rotator, Sat Lantas Polres Luwu Timur Lakukan Operasi Penertiban.

FB_IMG_1609324915873.jpg
MALILI (Benuasulsel.com) Rabu, 30/12/2020. Pengguna lampu Rotator atau sirine pada mobil pribadi di Kabupaten Luwu Timur di duga masih banyak dan berkeliaran, padahal penggunaannya tidak sembarang dan ada aturan berlaku yang mengatur.


Selain itu, penggunaan lampu tersebut cukup membuat warga kebingungan. Tak jarang volume suara lampu rotator tersebut keras dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan dan yang tinggal di pinggir jalan.


Untuk itu, Kasat Lantas bersama Personil Sat Lantas Luwu Timur mengamankan lampu Rotator yang di gunakan mobil pribadi pengendara.


Setelah mengamankan lampu rotator tersebut, untuk keamanan serta kenyamanan masyarakat maka perlu di tindak lanjuti ketertiban Razia lampu Rotator pada kendaraan pribadi karena tidak sembarang di gunakan.


Bagi pemilik kendaraan yang membandel bisa kena sangsi pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp.250 ribu.


Hal ini berdasarkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 menyebutkan bahwa pengguna lampu isyarat dan lampu sirine warna merah, kuning, dan biru hanya di gunakan untuk perioritas.


“jadi tidak sembarang orang bisa memakainya. Untuk lampu warna biru lengkap dengan sirine hanya di peruntukkan bagi petugas Kepolisian, lampu berwarna merah di peruntukkan bagi kendaraan Emergency dalam keadaan darurat, seperti mobil Pemadam kebakaran, Ambulans, atau mobil tahanan, sedang lampu rotator warna kuning, untuk kendaraan alat berat dan kendaraan bermuatan berbahaya, Semua sudah di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 butir A”.


Lampu rotator bukanlah barang standar kendaraan bermobil karana sirine tersebut bukan untuk kendaraan pribadi, melainkan ada intuisi yang berhak menggunakannya. (EB)

(Visited 66 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top