Jakarta]BenuaSulSel.Com. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mereformasi bidang hukum di negeri ini. Desakan untuk segera mereformasi hukum ini dikarenakan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, diduga sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Rabu 5/10/2022
Masyarakat sudah capek melihat tindak kejahatan korupsi yang tiada hentinya bagai lingkarang setan dan semakin massif di negeri ini yang kita cintai, bahkan Korupsi sudah seperti kanker stadium tinggi, yang perlu dibedah….!!!? Tapi dilematis ….?
Korupsi menjerat melilit, hampir disemua lini kehidupan baik yang berhubungan dengan kemaslahatan apalagi dalam bidang pembangunan, dan ternyata korupsi justru melibatkan aparat penegak hukum, Lembaga tinggi negara, Kepala daerah mulai tingkat bawah sampai atas, korupsi dana pendidikan ( Bos ), dana Desa dll. Berdasarkan data KPK, ada 34 koruptor khususnya aparat penegak hukum yang terjaring. [ Di kutif dari Channel Justice monitor Kalimanaf.]
Penangkapan para aparat penegak hukum, terutama hakim agung, tentunya ini mempermalukan lembaga peradilan dan menjadi preseden buruk bagi penegak keadilan kedepan.
Dengan tertangkapnya, penegak hukum ini, sekaligus menjatuhkan kepercayaan publik pada penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi, lalu bagaimana hukum bisa ditegakkan dinegara yang kita cintai ini…?
Tim Redaksi.
[ Di kutif dari Channel Justice monitor Kalimanaf.]