Kinarja BPN Gowa Dipertanyakan

IMG20210601111330-scaled.jpg

Gowa (benuasulsel.com) Sungguh terlalu menyakitkan dan menggelisahkan pengukuran tanah yang menjadi Sertifikat atas nama Baco Dg Tinri menyapu rata tanah milik orang lain, diantaranya Halijah Binti Mahasong yang beralaskan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C.No.164 C2, Ujung Pandang tahun 1977 di Kampung Parang Mallengu No.10 Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan, Rabu 02/06/2021.

Sedangkan Muh. Zakir Dg Sila salah seorang ahli waris mengungkapakan bahwa sangat heran dan gelisah Bahkan menyakitkan sejak penerbitan sertifikat atas nama Baco Dg Tinri mengambil dan memasukkan sebahagian besar luas tanah miliknya seluas 25 are, tersisa di pembayaran pajak bumi dan bangunan(PBB) 1.751 M2. Setifikat  tersebut Terbit menyapu Rata Tanah milik orang Lain,” Ujarnya.

Menurutnya, lokasi tanah miliknya baru diketahui setelah pulang kampung di desa tinggi mai sejak dari perantauan, Sidenreng Rappang (Sidrap) yang tinggal selama bertahun-tahun mencari nafkah. Tanah miliknya memang berbatasan dengan Baco Dg Tinri, namun melihat kondisi lapangan sangat mengherankan lantaran sebagian besar tanahnya sebagian diambil dan dimasukkan di Sertifikat hak milik Baco Dg Tinri.

Sejak dikonfirmasikan oleh awak media dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa dengan kordinator pada bagian sengketa tanah Sebut Saja IMRAN, ” bahwa sebaiknya dikonfirmasikan langsung dengan pemerintah setempat agar lebih jelas terkait yang mengelurkan Sporadit pembutan sertifikat, kususnya kepala desa panakkukang terkait kasus tersebut, ” Ungkapnya.
Laporan omank(Edtor-budiman)

(Visited 71 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top