Kejaksaan Tinggi Sulsel Menyampaikan Siaran Press Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga pasir Laut Takalar TA 2020

Screenshot_20230628_083208-1.jpg

MAKASSAR-Benuasulsel.com-Kejaksaan Tinggi Sulsel Penuntut Umum Kejati Sulsel melimpahkan lagi 2 terdakwa dugaan Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir Laut TA 2020. Selasa, 27/6/2023

SIARAN PRESS
Nomor : PR- 167/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/06/2023
PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MELIMPAHKAN LAGI 2 TERDAKWA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020

Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Jam 10.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan Terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan perkara Terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keua
7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Makassar, 27 Juni 2023
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI,S.H.,MH.
HP. 081342632335

Oleh : Abdulyanas
Editor : Abdulyanas

(Visited 73 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top