Kapolres Pelabuhan Serahkan Zakat Profesi Senilai Rp 35,8 Juta kepada BAZNAS Makassar

IMG-20211228-WA0000.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Senin, 27/12/2021. BAZNAS kota Makassar kembali menerima Zakat Profesi yang diserahkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, Sik, M.Si menyerahkan lagi zakat profesi, atau zakat pendapatan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Zakat senilai Rp35.808.233 (tiga puluh lima juta, delapan ratus delapan puluh ribu, dua ratus tiga puluh tiga rupiah) itu diterima Wakil Ketua III BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.Waspada Santing, di Mapolres Pelabuhan, Jalan Pasar Ikan,beberapa hari lau.

Zakat Profesi Polres Pelabuhan ini adalah yang kedua pasca penandatanganan MoU dengan BAZNAS Makassar, yang sebelumnya, pada Selasa, 23 November Kapolres Pelabuhan Makassar menyerahkan zakat profesi perdana sebesar Rp36.049.453. yang diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) I, H.Arifuddin.

AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, Sik, M.Si mengemukakan, penyerahan zakat ini tidak lain karena, jajaran Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpinnya sangat peduli dengan kegiatan kegiatan BAZNAS. Lembaga pemerintah nonstruktural yang dipimpin H.Ashar Tamanggong ini secara rutin membagikan secara langsung zakat yang diterima kepada kaum dhuafa.

“Penyerahan zakat ini merupakan bentuk kepedulian anggota Polres Pelabuhan untuk mengeluarkan zakat profesi. Karena apa yang diperoleh, sebenarnya sebagiannya merupakan hak orang lain (kaum dhuafa).

Harapan kami, BAZNAS dapat menyalurkan kembali kepada masyarakat yang betul betul berhak menerima. Tepat sasaran,” ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Mantan Kapolres Bone ini menambahkan, salah satu bentuk kebersamaan jajaran Polres Pelabuhan adalah, bagaimana mengaktifkan lembaga yang benar benar sah untuk penyaluran zakat, yakni BAZNAS

“Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan instansi terkait, ayo, mari kita menyisihkan sebagian dari penghasilan, atau rezeki kita ke BAZNAS,” harapnya, seraya mengakui, awalnya pihaknya hanya menghimbau kepada personil se jajaran Polres Pelabuhan, utamanya bagaimana pentingnya zakat penghasilan atau profesi. Kita dapat membantu saudara saudara kita yang benar benar membutuhkan. Dan lama kelamaan, mereka secara sukarela mengeluarkan zakat.

Di tempat yang sama, Dr.Waspada Santing mengemukakan, sejak dirinya berada di BAZNAS, baru kali ini melihat kepedulian sangat besar dari Kapolres Pelabuhan Makassar.

“Saya baru melihat, betapa bapak Kapolres Pelabuhan Makassar memiliki kepedulian sangat besar terhadap ummat dan keummatan. Dan BAZNAS meyakini, apa yang telah dilakukan Kapolres Pelabuhan merupakan langkah amaliah dan sangat besar pahalanya,” ujarnya.

Dr. Waspada Santing yang juga adalah mantan Wartawan senior disalah satu media ternama dikota ini. Beliau juga adalah sebagai salah satu pimpinan BAZNAS kota Makassar. Beliau menyampaikan bahwa atas nama BAZNAS Makassar menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Makassar dan seluruh jajarannya, karena telah mempercayakan kepada BAZNAS Kota Makassar dalam menyalurkan zakat profesi ini. Insyaa Allah seluruh Zakat Profesi yang kami terima akan disalurkan kepada ummat yang betul betul sangat membutuhkan dan tepat sasaran sesuai dengan amanah.

Waspada Santing menambahkan, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS adalah media penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Sebab, melalui zakat dapat mengatasi keterpurukan ummat, hingga kemiskinan.

Seperti diketahui, zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan, atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Penghasilan dimaksud adalah, setiap pendapatan seperti, gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan. Sedangkan, penghasilan tidak rutin misalnya dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan tersebut, dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Karena itu, setiap muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat. Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19). (Red#)

Team : Benua Sulsel

(Visited 70 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top