*Kadis Dukcapil Luwu Utara Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman KTP Elektronik*

Screenshot_20240911_184757.jpg

LUWU UTARA-Benuasulsel.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukacapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik alias KTP-El.

“Menghadapi Pilkada serentak 2024, saya harap warga dan adik-adik yang sudah berumur 17 tahun atau yang berumur 17 tahun pada 27 November 2024 untuk segera melalukan perekaman,” kata Kasrum, Rabu (11/9/2024), di Masamba.

Kasrum meminta warga yang ingin melakukan perekaman, agar segera ke Dinas Dukcapil dengan membawa kartu keluarga. “Datang saja ke kantor dengan membawa kartu keluarga dan cocokkan memang data dengan ijazah, insya Allah, akan dilayani,” jelasnya.

“Saya berharap adik-adik jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya nanti pada Pilkada serentak tahun ini. Satu suara akan menentukan masa depan daerah kita, Sulawesi Selatan, dan Luwu Utara,” tutur mantan Kepala Dinas P2KUKM ini.

Khusus bagi warga yang pindah datang, pihaknya meminta agar segera melapor ke PPK dan KPPS.
“Bagi warga yang pindah datang, diharapkan melapor ke PPK dan KPPS setempat supaya jangan double panggilannya atau hilang hak pilihnya,” ucapnya mengingatkan.

“Banyak permintaan pindah datang, sehingga berpengaruh dengan data pemilih sementara. Jadi, setiap ada yang mutasi, saya koordinasi dengan KPU yang menangani data, yaitu Pak Ayub. Ini untuk menghindari double dan kehilangan hak suara,” jelasnya.

Kasrum juga meminta warga untuk tidak mengkhawatirkan persoalan blangko. Sebab, kata dia, blangko sudah sangat tersedia. “Insyaa Allah, blangko cukup. Sejak saya menjabat kadis, saya fokus ketersediaan blangko dan alhamdulillah tidak pernah kosong,” terangnya.

“Karena apa pun yang kita lakukan, pelayanan bagus, cepat, gratis, kalau warga minta KTP el dan dikatakan tidak ada blangko, maka pelayanan kita tidak ada gunanya. Warga tidak mau tahu, yang pasti urus KTP el harus ada blangko,” sambung Kasrum lagi.

Yang juga tak kalah pentingnya, ia mengimbau warga untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna menghindari jangan sampai ada dokumen kependudukan yang sudah tidak aktif lagi, seperti kartu keluarga dan KTP elektronik.

“Begitu juga dengan warga yang status perkawinannya masih status belum tercatat untuk segera melakukan perbaikan dengan melampirkan akta nikah. Pun KK yang masih tanda tangan manual segera dilaporkan untuk diperbaiki dan tanda tangan pakai barcode,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya tertib dalam administrasi kependudukan. “Kita harus tertib dalam administrasi kependudukan,” tandasnya, seraya mengatakan bahwa semua pengurusan, gratis. (LHr#)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top