Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel Bangun Optimisme Jemaah Haji Tertunda Kota Pare-pare

IMG-20210928-WA0005.jpg

PARE-PARE]benuasulsel.com-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanggal 12 Juni 2021/2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan penting yang ditunggu-tunggu umat Islam sedunia. Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji 1442 H/2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. Karena situasi Pandemi COVID 19, kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jemaah haji yang sudah berdiam di Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia pada 3 Juni 2021 telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/2021 M. Keputusan yang “pahit” tersebut diambil di tengah situasi penyebaran Pandemi Covid 19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan. Keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi pertimbangan utama Pemerintah Indonesia.

Hal Tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggara haji dan Umrah kanwil kemenag Prov. Sulsel H. Ali yafid di hadapan Seratusan Jemaah calon haji Kota Parepare di Kegiatan sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 di Aula Pertemuan Rumah Makan Dinasty Parepare (Senin, 28 September 2021)

Acara yang dibuka Oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni dan dihadiri juga oleh Kakankemenag Kota pare pare H. Muh. Gaffar, Kepala UPT Asrama haji Sudiang Makassar H. Muh. Ikbal Ismail, Kepala Seksi PHU Kemenag Parepare, Para Kepala KUA serta Seratusan lebih Jemaah Haji Kota Parepare yang tertunda keberangkatannya selama 2 tahun.

Menurut Ali yafid, Kami sangat memaklumi kekecewaan dan kesedihan para Jemaah haji, khususnya di kota Parepare, dimana moment Umat Islam sedunia yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji, tapi kita semua harus tetap yakin ada hikmah besar di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.

Pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini? Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan, Ucapnya

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya. Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, lebih memperdalam lagi Manasik Hajinya, serta memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, dan tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah sudah tercatat pahalanya sama dengan pahala Ber-Haji di sisi Allah SWT, Tutur Mantan Kakankemenag Bulukumba

Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita’ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita’ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan. Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah “al-istita’ah al amniyyah”. Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah. Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid 19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kabid PHU yang didampingi Kepala Seksi Pembinaan Umrah dan Haji Khusus H. Amrullah mengingatkan agar para calon jamaah haji untuk tidak mendengarkan dan mempercayai isu-isu yang tidak benar seputar pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2020 dan 2021 kemarin.

“Bagi calon jamah haji yang tertunda, agar jangan termakan isu-isu yang beredar tentang penundaan ibadah haji di Negara Indonesia.Karena isu-isu yang beredar merupakan isu yang tidak benar alias Hoaks, meskipun saya sangat memahami kesedihan bapak dan ibu,” ungkap Ali Yafid

Mari berdoa dan tetap berikhtar, Mudah-mudahan tahun depan jemaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah dan bersilaturrahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid 19, Tetap jaga Imum dan taati Prokes, dan yang tak kalah Pentingnya Mari Bantu Pemerintah kita sukseskan program Vaksinasi, Pintanya. (wrd#)

(Visited 81 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top