Jelang Pemilu 2024 Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN Yang Berpengaruh Pada Kepercayaan Publik Terhadap Penyelenggara Negara

Screenshot_20230202-0504522-78fdpbn5v1l0bijjqbnf6rbxr3hc711p4ys1gqbk15c.jpg

MAKASSAR||Benuasulsel.com-Dalam Rangkan menyambut pesta demokrasi 5 tahunan (PEMILU) dengan tema “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024”, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Direktur Kewaspadaan Nasional, menggelar kegiatan Webinar.

Kegiatan yang dipusatkan di gedung Kementerian Dalam Negeri pada, 31/01/23 itu mengupas seputar persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, yang dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Parsadaan harahap, Anggota Bawaslu RI, Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, Pejabat Kemenpan RB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti, Asisten Komisioner KASN IIP, Ilham Firman KASN RI, serta pejabat Perwakilan Tinggi TNI/Polri.

Juga diIkuti oleh Ketua DPRD, Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu Ketua DPRD Kaban Kesbangpol, Kepala Biro Humas, Kadis Kominfo Propinsi Kab/Kota Se Indonesia.

Dalam pemaparannya, anggota Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, menyoroti terkait Netralitas ASN yang kerap menjadi isu dan pemberitaan hangat serta menjadi sorotan banyak publik. Bahkan menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada, ASN selalu menjadi sorotan hot publik karena netralitas ASN jelang pemilu tidak seperti yang diharapkan, justeru banyak memihak pada masing-masing calon yang dijagokannya.

Bahkan kata Dr. Puadi, data pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pilkada pada tahun 2020 lalu, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, sebanyak 53 penanganan di hentikan dan 1.398 diteruskan.

“Salah satu penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, justeru digunakannya Pemilu sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan,”kata Dr. Puadi.

Sementara Pejabat Kementerian PANRB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti membeberkan adanya semangat netralitas ASN yang diatur dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Artinya, Netralitas ASN menjadi sebuah keharusan karena apabila dilanggar akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara Negara.(Red#)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top