Gus Muhaimin: Penembakan Terhadap Jurnalis adalah “Alarm” Kebebasan Pers

IMG-20210611-WA0025-1.jpgwidth640height360-1.jpg

Jakarta (Benuanews.com) Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang juga merupakan ketua Umum DPP PKB mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif penembakan terhadap pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap.

Menurut Gus Muhaimin, sapaan akrab ketua umum DPP PKB ini, bahwa kasus penembakan terhadap jurnalis merupakan ‘alarm’ bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers tanah air yang kerjanya dilindungi oleh undang-undang,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Lanjut Gus Muhaimin yang juga sering disapa Cak IMIN bahwa, jurnalis merupakan profesi yang mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurutnya, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Saya paham betul besarnya resiko seorang jurnalis di lapangan. Namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut tuntas kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” lanjutnya.

Menurut Gus Muhaimin, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Walaupun begitu, masih ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers terancam. Salah satunya adalah sebagaimana seringnya terjadi intimidasi dan kekerasan kepada para jurnalis.

“Perlu ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Belajar dari kasus ini, Ketua umum PKB itu berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik sesuai dengan keinginan dan pedoman UU pokok Pers no. 40 tahun 1999.

“Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.

Gus Muhaimin juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” tutup Gus Muhaimin.(RSB#)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top