Eks. Wakil Ketua DPR RI Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

IMG_20220218_205416-1.jpg

JAKARTA||Benuasulsel.com-Sabtu, 19/2/2022.
Koruptor di negeri ini seolah tidak takut dengan ancaman hukuman yang siap menjerat dan memenjarakan mereka. Terbukti kasus tindak pidana korupsi semakin meningkat akhir akhir ini. Contoh saja beberapa hari lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Syamsuddin bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Sehingga, eks Wakil Ketua DPR RI divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Kamis, 17 / 2022

Hakim ketua PN Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan pidana kepada Azis Syamsuddin setelah dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan, Kamis, 17/2/2022.

Putusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Azis dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, tindakannya pun telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terakhir, selama persidangan Azis juga berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan, Azis tak pernah dihukum. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam putusan itu, Hakim juga memberikan saksi tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ungkap Damis.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3.099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis Syamsuddin berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp 3.099.887.000,- dan 36.000 dolar US. tutup Muhammad Damis. (RED#)

Team : Redaksi Benua

(Visited 60 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top