MADINA-Benuasulsel.com-Mahasiswa STAIN Mandailing Natal mengungkapkan keprihatinan serius atas dugaan cacat integritas dan administrasi yang melibatkan Wakil Ketua III dan Ketua Sema dalam memotori penjaringan panitia pemilihan Sema dan Dema untuk periode 2024-2025.
Ketimpangan integritas dan administrasi pada implementasi penjaringan panitia pemilihan Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang di dapati oleh perwailan mahasiswa.
“isu ini menjadi sorotan utama setelah sejumlah mahasiswa melaporkan ketidakpuasan terhadap proses penjaringan yang dianggap tidak Profesional”.
Mereka menilai bahwa mekanisme yang diterapkan kurang adil dan melanggar regulasi yang di tetapkannya sendiri.
Beberapa mahasiswa yang turut hadir dalam pendaftaran tersebut menyatakan, “Kami merasa ada yang tidak beres dalam proses ini. Sebagai mahasiswa, kami berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan dengan tetap mematuhi regulasi yang valid.”
Dengan jumlah pendaftar yang sudah melebih kapasitas kurang lebih 27 orang sementara yang di perlukan kurang lebih 7-8 orang membuat kebijakan perpanjangan yang di ttd wk 3 bidang kemahasiswaan dan kerjasama sangat tidak rasional
“serta sesuai putusan yang di keluarkan SEMA-DEMA mestinya hari ini jumat 16.00 Wib pendaftaran sudah ditutup dan ditindaklanjuti”.
Namun nahasnya para pemangku kebijakan yang malah menabrak regulasi yang mereka keluarkan, tepatnya di Pengumuman 01/SEMA-DEMA/11/2024 pada bagian D Nomor 4 yang berisi “Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.” Sementara mereka ubah lagi aturan nya padahal sudah dikatakan keputusan ini bersifat mutlak, ungkap nya.
Tambahnya, Melalui revisi pengumuman tentang perpanjangan yang dikirim lewat dari jam kantor kami terima pada sekitar pukul 16.20.
Hal ini menunjukkan bahwa waktu perpanjangan tersebut tidak rasional karena diluar jam kerja. Ini menunjukkan ketidak profesionalan.
Ada hal yang sangat tidak rasional dari kebijakan perpanjangan yang dibuat oleh sema yaitu di poin C terkait jadwal pelaksanaan diperpanjang tanggal 08-11 waktu pendaftaran.
Sementara di poin D terkait tempat pendaftaran dan lainnya, Nomor 2 yang menyatakan bahwa hari Rabu-Jumat tanggal 6-8 adalah batas akhir pendaftaran. Tidak di ubah ini lagi sangat membingungkan, ungkap nya.
Penggunaan stempel akademik yang di nilai sakral dan bukan hanya sekedar simbol otoritas, tetapi juga mencerminkan integritas dan kepercayaan yang melekat pada institusi.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga penggunaan stempel tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
Sementara itu, mahasiswa juga menekankan bahwa integritas dalam kepemimpinan lembaga dan organisasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat.
Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mematuhi prosedur penjaringan yang ada. Jangan sampai terjadi dan cacat administrasi lagi seperti sebelum-sebelumnya.
Berdemokrasi lah dengan sehat, taati aturan yang berlaku, dan jangan coba-coba untuk melanggar aturan, jangan sampai citra institusi kita kurang dipercaya karena persoalan adminstrasi yang tidak baik.
Kami memohon kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk memberikan teguran atau sanksi jika kesalahan administrasi ini terulang kembali, demi menjaga nama baik perguruan tinggi.(MFB#)
Jurnalis: Magrifatulloh.