Diduga seorang Petugas Retribusi Ngaku Wartawan,tragisnya malah balik memeriksa Jurnalis Senior.

GowaBenuaSulSelCom. Oknum petugas retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Suhardi mengaku wartawan dan sebagai Kepala Biro, Lakukan pemeriksaan terhadap wartawan senior yang dijumpainya di Polsek Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi selatan, Kamis 07/04/2022 sekitar jam 11.00.

Begitu hebat memperlihatkan dirinya di depan petugas Polsek Bajeng Kabupaten Gowa yang mengarahkan dan meminta kendaraan roda dua motor hasil tangkapan balap liar, itu harapan dan permintaan yang baik dan tepat dialami oleh salah satu jurnalis senior IWO Gowa, yang hampir bersamaan tiba di Polsek Bajeng bermaksud konfirmasikan hasil tangkapan balap liar 69 unit terjaring.

Tidak menyangka Oknum Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa Suhardi mengaku Wartawan dan sebagai Kepala Biro meskipun tidak menyebutkan Wartawan dan Kepala Biro apa dari media mana, Benarkah Wartawan dan Kepala Biro Suhardi..!?

Banyak kalangan menilai dan menyesalkan kelakuan, sikap dan tindakan yang menurutnya bangga dengan pengakuan Wartawan dan memeriksa Jurnalis, bahkan mengusirnya tanpa surat tugas, yang mengaku di hadapan Jurnalis Senior pentolan IWO Gowa, tragisnya lagi di depan Kapolsek Bajeng.

Sejumlah wartawan yang bertugas di daerah Gowa, tidak mengetahui siapa sebenarnya Suhardi, Salah seorang wartawan mengatakan mengaku dan mengetahui Suhardi seperti bukan wartawan kecuali mungkin anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Bagaimana tidak katanya, kok wartawan bisa memeriksa, bahkan mengusir Wartawan? Apa tidak gila kalau itu yang terjadi.

Sementara Mantan Ketua PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) Kabupaten Gowa-Takalar, Drs Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Burnas (Omank) yang kini Ketua PD Ikatan Wartawan Oneline (IWO) Kabupatrn Gowa mengatakan, tidak ada jalan dan langkah wartawan di periksa oleh wartawan, terlebih lagi kalau dia memeriksa.Ungkapnya.

” Wartawan itu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang yang mencari dan mengumpulkan informasi dan data, tidak ada satupun pihak dan lembaga yang memeriksa, apalagi mengusir kecuali melakukan tindak pidana di tempat,”Ungkapnya.

Selanjutnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Anizar Husain, S ST, MT mengatakan saat ditemui oleh wartawan yang sempat diusir oleh oknum yang mengaku wartawan bahwa setahunya cuma tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan tugas selebihnya tidak tahu menahu.

“Menurutnya, kalau ada wartawan yang periksa wartawan terlebih apalagi mengusirnya merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers.No.40/1999 yang dapat di denda dan kurungan penjara semoga,”Tegasnya.

Laporan ; IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) GOWA.Edy Hamzah.

(Visited 123 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top