Diduga oknum pelecehan dan penghinaan terhadap suku Makassar di Facebook sudah tertangkap.

IMG_20220123_154055.jpg

Makassar) BenuaSulSelCom. Pelecehan dan penghinaan terhadap Suku di Sulawesi Selatan khususnya, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Maros tentunya takkan terima, yang saat ini, Terduga Pelaku Penghinaan Suku Makassar di Facebook, sangat menyesalkan warganet. Terkhusus warga Makassar di Sul- Sel.

Sehubungan dengan adanya pernyataan yang viral di media sosial yang menggemparkan jagad maya, mengenai cuitannya yakni, penghinaan terhadap suku Makassar yang ada di Sul-Sel, sontak orang Makassar kebakaran jenggot menuai protes terhadap akun @Asazil yang diduga melakukan pelecehan dengan kata-kata yang tak pantas untuk dipublikasikan kekhalayak.

Tidak lama berselang karena desakan publik terutama warga masyarakat Bugis Makassar mendesak aparat keamanan Polda SulSel sehingga akhirnya oknum tersebut dengan akun Asazil diciduk langsung oleh pihak Jatanras dirumahnya di Jln. Paccerakkang Kec. Biringkanaya, tanpa ada perlawanan.

Ketika ditangkap dan diditanya oleh salah satu aparat, bahwa apa Alasannya hingga membuat pernyataan yang sifatnya menghina salah satu suku, sontak menjawab Karena Sering di Hina oleh Tetangganya. Pungkahnya.

Dari hasil interogasi setelah tertangkap dirumahnya oleh pihak Jatanras Polrestabes Makassar, pemilik akun facebook Azazil mengaku bahwa apa yang ada di facebook dirinya membenarkan, bahwa betul itu adalah pernyataan atau cuitan saya, yang saya lampiaskan lewat Fecebook karena rasa kesal saya terhadap tetangga saya orang Makassar, yang selalu menghina kami. Ungkapnya.

Hal Ini adalah Pembelajaran buat kita semua agar jangan pernah melampiaskan amarah di media sosial, ada baiknya face to face, menyelesaikan dengan kepala dingin. Karena kalau beginimi, kita tonji dapatki dampaknya,ujar salah salah seorang penggiat Sosial yang tak mau disebut identitasnya.

Permintaan khusus “Suku di Sulawesi Selatan terkhusus, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Maros tentu takkan terima penghinaan dan pelecehan ini. Kami mohon kepada pihak kepolisian agar menindak serta mengamankan pelaku dan harus minta maaf didepan publik masyarakat Sulawesi Selatan terutama kepada tokoh adat, tokoh budaya, pemuda dan tokoh Agama”, harapnya.

Untuk diketahui, atas unggahan akun@Azazil tersebut, pelaku terancam hukuman pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal 6 tahun penjara.(RB#)

@jatanras_mksr
Tiem : Redaksi.

(Visited 241 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top