Desa Lasia Menetapkan RPJM Desa 2022 -2027

IMG20220930154054-scaled.jpg

Sinjai – Pemerintah Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Menggelar Musyawarah Penetapan RPJM Desa Tahun 2022-2028, dilaksanakan pada hari Jumat, 30 September 2022 di Ruang Serbaguna Kantor Desa Lasiai. Penetapan ini ditandai dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tahun 2022 – 2008 yang telah disusun pasca pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa pada bulan Agustus 2022 lalu. Hadir dalam musyawarah desa ini, Camat Sinjai Timur yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Timur Bpk. A.Asfar Rauf, Anggota BPD Lasiai, Babinsa, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Staf Desa, Pendamping Desa Kecamatan Sinjai Timur, serta tokoh masyarakat Desa Lasiai.

Perwakilan dari Camat Sinjai Timur dalam sambutannya sama-sama memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa ini, serta menekankan bahwa desa harus memiliki perencanaan pembangunan yang terukur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara spesifik kembali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kepala Desa Lasiai Abib Al Mu’min Mappasara, dalam pemaparannya menyampaikan kembali bahwa sebagai sebuah entitas pemerintahan di Republik Indonesia, perencanaan pembangunan Desa Lasiai harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Nasional yang menggunakan pola semesta berencana. Visi Desa Lasiai selama 6 (enam) tahun.

Sebagai mana Visi Misi ini selanjutnya diwujudkan dengan berbagai misi, serta dijabarkan kembali dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 6 (enam) tahun kedepan dan dikompilasi dalam RPJM Desa Tahun 2022 – 2008. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada dan menggunakan prinsip terbuka dan partisipatif melalui pelaksanaan berbagai metode termasuk musyawarah yang melibatkan masyarakat desa dalam rangka menggali gagasan dan potensi desa, serta menginventarisasi permasalah yang ada di desa.

Badan Permusyawaratan Desa Lasiai dalam pandangan umumnya terhadap Penetapan RPJM Desa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Lasiai dan Tim Penyusun RPJM Desa yang telah dapat menyelesaikan proses penyusunan ini dengan baik. Selanjutnya BPD Lasiai memberikan catatan agar dalam penyusunan RKP Desa setiap tahunnya selalu berpedoman pada RPJM Desa yang telah disusun dan memperhatikan prioritas program dan kegiatan pada setiap bidangnya dan menyesuaikan kembali dengan sub bidang pada RKP Desa. Secara keseluruhan BPD Lasiai dapat menyepakati Ranperdes RPJM Desa ini.

Sementara Tenaga Ahli P3MD kementrian Desa Amiruddin Menyampaikan bahwa kami bersalam Pendamping Desa, dan pendamping Lokal Desa Kecamatan Sinjai timur selalu siap melakukan pendampingan dan menfasilitasi pemerintahan desa setiap ada tahapan program yang akan dijalankan, selain TA P3MD yang hadiri turut hadir pula Pendamping Desa Kecamatan Sinjai Timur, Yakub, Muhammad Ikbal Amir dan Pendamping Lokal Desa Abdul Muin.

(Visited 74 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top