Takalar (Benuanews-Sulsel) Ahad, 25/10/2020. Bhabinkamtibmas Boddia Bripka Rahmat Hidayat, S.H., bersama dengan Babinsa Boddia Kopda Yovi monitoring dan mendampingi pemerintah Desa Boddia, dalam hal ini Pj. Kades Boddia Hj. Syamsiah, Kadus Manjalling Mansyur Dg. Nai dan staf Desa Boddia Ruslan dg. Gata, melaksanakan pengukuran/pengembalian batas tanah atas tanah kering yang berlokasi di Dusun manjalling, Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar. Sabtu kemarin (24/10/2020).
Pihak yang bersengketa batas yakni pihak H. Bodolo dg sutte, 75 tahun, wiraswasta, dusun boddia desa boddia kec galesong kab takalar, dengan pihak dg. Damang, 60 tahun, wiraswasta, dusun manjalling kec galesong kab takalar.
Rahmat Hidayat Selaku Bhabinkamtibmas disela-sela kegiatannya mengatakan Bahwa dalam kegiatan ini, telah di capai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai batas-batas tanah.
” Beberapa kesepakatan yang Terkait dengan tanah kering di lokasi Tersebut dimana hasil kesepakatan akan di tuangkan dalam berita acara atau surat kesepakatan yang di buat oleh Pemdes boddia yang rencananya di buat pada hari minggu tanggal 25 oktober 2020.,” Ujar Bhabinkantibmas.
Bhabinkamtibmas juga dalam kegiatannya menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan.
” Kami himbau Kewarga masyarakat agar senantiasa membantu kepolisian serta memelihara Harkamtibmas diwilayah Desa Boddia Dan dalam Beradaptasi Kebiasaan Baru untuk tetap mematuhi dan menerpakan Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat, dengan wajib memakai masker jika berada di luar rumah, membiasakan hidup bersih dengan mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.” Imbuhnya.(WWB)*