Aliansi Masyarakat Pattongko Tuntut Hak Keadilan Dan Persamaan Hak Di Balik Pilkades Pattongko Kec.Sinjai Tengah Kab.Sinjai

IMG-20220128-WA0041.jpg

Sinjai(benuasulselcom. Penetapan Panitia Pemiilihan Kepala Desa PPKD) Pattongko terhadap lima bakal calon (Balon) Kepala Desa Pattongko yang digelar melalui Rapat Pleno, Rabu (26/01/2022) menuai sorotan tajam dari kalangan elemen masyarakat di Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, termasuk Ketua Umum Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, Kamis (27/01/2022).

Pasalnya, dari enam bakal calon Kepala Desa Pattongko yang mendaftar, kata Nurzaman Razaq, satu orang diantaranya tidak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Pattongko periode 2022-2028, yakni Rustan, warga Dusun Sompong, Desa Pattongko, lantaran persoalan surat izin dari instansinya tempat Rustan bekerja sebagai Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai.
Tidak ditetapkan dan disahkannya Rustan sebagai Calon Kepala Desa
Pattongko,menurut Ketua PPKD Pattongko, Muhmamad Ruslam Syam, karena yang bersangkutan hingga batas waktu penutupan penelitian berkas persyaratan adminitrasi tanggal 23/01/2022, tidak dapat memenuhi salah satu berkas persyaratan administrasi pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Pattongko, yakni berupa Surat Izin yang dikeluarkan dan ditanda tangani Sekretaris Jendral atasnama Kemenhukam RI di Jakarta.

“ Tidak ditetapkannya Rustan sebagai calon Kepala Desa Pattongko Bersama kelima calon lainnya, karena Surat Izin yang ditunggu-tunggu panitia tidak turun dari Sekjend Kemenhukam,: ungkap Ruslan seraya menambahkan, karena hal itu jelas bertentangan dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan , Pemilhan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni surat izin menjadi calon kepala desa harus ada surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf o.
Sebelumnya, Rustan menyerahkan Kepada PPKD Pattongko persyaratan berkas adminitrasi berupa Rekomendasi bernomor; W/.23.PAS.19.KP.04.08.21 tertanggal 13 Desember 2021. Namun Ketua PPKD Pattongko menganggap Surat Rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai tidak sesuai denga Perbup Nomor 30 Tahun 2021, pasal 27 huruf j, yang berbunyi “surat izin dari pejabat berwenang,…..”, sebagaimana surat penyampaian PPKD Pattongko kepada Rustan, tanggal 10 Januari 2022.
Menyikapi hal itu, Rustan kembali memperbaiki dengan menggantikan dengan Surat Izin bernomor;W.23.PAS.19 KP.04.08-70 tanggal 19 Januari 2022. Namun lagi-lagi Ketua PPKD Pattongko masih menganggap tidak sesuai dengan Perbup nomor 30 Tahun 2021 dengan mengubah penerapan pasalnya, yakni pasal 26 huruf o yang berbunyi, “…. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian…”, sebagaimana surat penyampaian PPKD Pattongko kepada Rustan tertanggal 20 Januari 2022.

Sumber masalah sehingga terjadi penolakan Surat Izin tersebut,kata Nurzaman menjelaskan, terkait pada soal penafsiran dan pemahaman terhadap Pasal 26 huruf j yang berbunyi, “ surat izin dari pejabat yang berwenang, dan atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di institusinya bagi PNS,TNI, BUMN dan BUMD ”dan Pasal 27 huruf o,” surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian “ dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2014.
Menurut Nurzaman Razaq, dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2014, tidak ada penjelasan terkait makna “ Pejabat yang berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian ”, sehingga memunculkan perbedaan pemahaman dan penafsiran dari masing-masing pihak yang punya kepentingan.

PPKD Pattongko dalam penolakan terkait Surat Izin tersebut, merujuk pada paragraph 1 Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang pada intinya yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian adalah, Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Sekretaris jendral, Gubernur, Bupati/Walikota.
Terkait dengan kewenangan yang didelagasikan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Pembina ASN kepada masing-masing pejabat tersebut di atas, lanjut Nurzaman Razaq, adalah, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat selain Pejabat Pimpinan tinggi utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian utama.
Sementara soal Perizinan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, tidak ada penjelasan tentang siapa yang berwenang memberi izin.

Jika yang dipahami PPKD Pattongko sebagaimana yang pernah dipertanyakan kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Kamis,20 Januari 2022, bahwa yang bertindak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada PNS Rutan dalam lingkup Kementrian Hukum dan HAM, adalah Sekjend.

Namun menurut Nurzaman Razaq, bilamana dicermati dengan kembali memahami makna kewenangan pendelagaian kewenangan, hanya terdapat tiga kewenangan yakni, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian. Hal ini yang menimbulkan kerancuan penafsiran dan pendapat dalam memahami makna Pejabat Pembina Kepegawaian.

Perlu kami sampaikan bahwa, pada tanggal 13 Desember 2021, Sdr.Rustan menyerahkan salah satu berkas persyaratan administrasinya berupa Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, nomor;W.23.PAS.19.KP.04.08.21, tanggal 13 Desember 2021. Kemudian Rekomendasi tersebut ditolak oleh PPKD Pattongko dengan menerapkan Pasal 27 huruf j, yakni harus surat izin dari pejabat berwenang, seperti pada surat PPKD nomor;009/PPKD-PO/I/2022, tanggal 10 Januari 2022.

Atas penolakan itu,.Rustan menggantikan dengan Surat Izin yang ditanda tangani Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, bernomor;W.23.PAS.19.KP.04.08.70, tanggal 19 Januari 2022.
Namun pihak PPKD Pattongko kembali menolaknya sebagaimana dalam surat penyampaiannya nomor;010/PPKD-PO/I/2022, tanggal 20 Januari 2022 dengan mengubah penerapan pasalnya dengan pasal 26 huruf o yakni, surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rekomendasi bernomor;W.23.PAS.19.KP.04.08.21, pada dasarnya sudah tidak berlaku lagi dengan setelah digantikannya dengan Surat Izin bernomor;W.23.PAS.19.KP.04.08.70 tanggal 19 Januari 2022. Sementara dalam kemelut ini, pihak PPKD Pattongko masih tetap mempersoalkan Rekomendasi tersebut, karena dalam Rekomendasi tersebut tercantum,”….sambil menunggu persetujuan dari Sekeretariat Jendral” yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenhukam Wil.Sulsel permohonan izin kepada Sekretariat Jenderal Kemenhukam di Jakarta, sebagaimana suratnya tertanggal 15 Desember 2021,
Rekomendasi tersebut, jelas Nurzaman, pada dasarnya seharusnya tidak berlaku lagi dengan adanya perbaikan melalui pergantian dengan Surat Izin, dimana dalam Surat Izin tersebut, tidak ada lagi kalimat mencantumkan “ menunggu surat izin dari Sekjend Kemenhukam). Namun pihak PPKD Pattongko tetap mempersoalkan Rekomendasi dan menunggu surat izin dari Sekjend Kemenhukam.
Dengan dasar inilah, berkas administrasi persyaratan Sdr.Rustan ditolak, karena mengacu pada harus ada izin dari Sekjend. Dan bisa jadi surat izin yang dimohonkan Kanwil Kemenhukam Wil.Sulsel tidak terbit, mengingat Sekjend bukan wewenangnya memberi izin. Melainkan kewenangan pendelegasian soal Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, kata Nurzaman menambahkan.

Sebagai catatan, pada Lampiran Peraturan Pemerintah Badan Kepegawaian Negera (BKN) RI Nomor 24 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, tidak terdapat tentang pemberian izin seperti misalnya menjadi calon kepala desa. Yang ada cuti PNS yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada Pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

MINTA KEADILAN DAN PERSAMAAN HAK.

Terkait dengan masalah yang menimpah Sdr.Rustan, Aliansi Masyarakat Pattongko (AMP) Kecamatan Sinjai Tengah, melalui Ketuanya Amal Jayani angkat bicara, Kamis (27/01/2022).
Menurut Amal Jayani, permaslahan seperti itu bisa dianggap sebagai bentuk penzaliman dan menimbulkan rasa ketidak adilan dan persamaan hak sebagai bakal calon Kepala Desa di Pattongko.
Hal ini mengacu pada permasalahan yang serupa terjadi pada PPKD Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah. Dimana salah seorang bakal calon Kepala Desa Saotengnga bernama, Sdr.Wahyu Firmansyah hanya berbekal Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Sinjai, diterima dan dianggap sah berdasarkan penelitian berkas administrasi persyaratan oleh PPKD Saotengnga, dan bahkan telah ditetapkan pengesahannya sebagai Calon Kepala Desa Saotengnga, Rabu, 26 Januari 2022 melalui rapat pleno PPKD Saotengnga.
Pemahaman tentang Pejabat Pembina Kepegawaian yang dimaknai Kepala Kemenag Sinjai berdasarkan klarifikasi PPKD Saotengnga, adalah Kepala Kemenag Sinjai di tingkat Kabupaten yang berwenang memberi izin/Rekomendasi.
Lantas bagaimana dengan status Sdr.Rustan dan Sdr.Wahyu Firmansyah yang sama kapasitas sebagai sebagai PNS dari lembaga vertikal, masing-masing mendapat izin dari kepala kantornya tempat Sdr.Rustan dan Sdr.Wahyu Firmansyah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Sehubungan hal itu, Aliansi Masyarakat Pattongko melalui suratnya yang dtujukan kepada Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Kamis, (27/01/2022) minta kepada Ketua PPKD Kabupaten Sinjai sebagai berikut;

1. Meminta dan bermohon kepada Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, untuk membatalkan surat penolakan PPKD Pattongko terhadap Sdr.Rustan sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pattongko.
2. Meminta dan bermohon kepada Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, agar PPKD Pattongko kembali menyatakan Surat Izin dari Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai tertanggal 19 Januari 2022 sah sebagai salah satu kelengkapan admnistasi persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pattongko.
3. Meminta dan bermohon kepada Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, agar kiranya PPKD Pattongko Sdr.Rustan dinyatakan diterima dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Pattongko Periode 2022-2028.
Amal Jayani yang didampingi Sekertarisnya, A.Hamzah Yacub,MM menambahkan, masalah Pilkades di Pattongko seharusnya mendapat perhatian serius dari Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, untuk segera diselesaikan secara bijak dan arif.
“Penolakan Rustan sebagai calon Kepala Desa Pattongko, jangan sampai memunculkan kesan yang beraroma tendesius dan adanya muatan konspirasi politik, dengan menanfasirakan salah makna daripada pasal 26 huruf o,” tandas Amal Jayani.

Laporan ; A.Agus P Putra
Edt.Bakritiro

(Visited 120 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top