Ada Apa Oknum Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar???,- Kajari Makassar Perhatikan & Ambil Alih Tangani Laporan LSM GEMPA.

IMG-20220123-WA0029.jpg

Makassar)BenuaSulSelCom. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi kesal dan kecewa atas penyampaian Oknum Kasi pidsus hari jumat, 21 Januari 2022 ke Ketua DPP LSM Gempa Indonesia terkait laporannya dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang ketua Koperasi Bung/KPN Bung, Prof. Dr.Syahrir Mallongi.SE.M.Si.

Kasi Pidsus menyampaikan lewat telepon selularnya kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, surat laporan saudara Koperasi Bung bukan rana kejaksaan tapi rana polisi.
Ironisnya ketus Ketua DPP GEMPA, Krg Tinggi, Oknum Kasi Pidsus menyampaikan lagi, Koperasi Bung itu koperasi swasta tidak ada suntikan dana dari Negara disitu, ujarnya menirukan kesal.

Amiruddin mengatakan lewat via telepon selularnya ke kasi pidsus,bahwa kalau memang bukan rana kejaksaan kenapa surat saya tidak dibalas agar saya selaku kontrol sosial menempuh jalur hukum lain untuk menuntaskan kasus korupsi koperasi Bung/KPN Bung.

Dijawab lagi oleh Kasi Pidsus bahwa tidak perlu dibalas pak,kejaksaan tidak seperti itu,maka ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjawab bahwa bahwa apa saya mau jadikan acuan untuk menempuh jalur hukum lain kalau tidak ada sepucuk surat dari kejaksaan yang mengatakan ini bukan rana kejaksaan tapi rana polisi karena penggelapan kata kasi pidsus kejaksaan negeri Makassar.

Kr. Tinggi penuh tanya terhadap kasi pidsus,ada apa kasi pidsus berasumsi bahwa laporan Lsm Gempa Indonesia terkait dugaan Korupsi koperasi Bung bukan rana kejaksaan tapi rana polisi sebelum melakukan telaah dan sebelum melakukan konfirmasi atau sebelum mengambil keterangan pihak terduga atau saksi saksi,ini sangat keliru.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menilai, kalau Oknum Pidsus seperti ini berasumsi sendiri tanpa mengundang terduga terlapor dan saksi maka tidak akan pernah kasus korupsi teratasi di Sulawesi Selatan.

Amiruddin SH Kr Tinggi menjelaskan saat ditemui sejumlah Jurnalis dikantornya, 21 Januari 2022 sekitar jam 13.30 sekaitan laporannya dugaan korupsi Keporasi Bung/KPN Bung ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi dan Ke Polda Sulawesi Selatan, 3 Desember 2021 tim investigasi saya mencek laporan di Kejaksaan Tinggi dan dijelaskan oleh Kasi Penkum (Idil ) bahwa laporan Lsm Gempa Indonesia terkait dugaan korupsi Keporasi Bung di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, 19 Januari 2022 Tim croscek mendatangi Kejaksaan Negeri Makassar, tidak ditemukan itu surat laporan, hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 ketua DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan negeri Makassar, Syamsureski.SH.MH membenarkan dan menyampaikan, hal itu bukan rana kejaksaan tapi rana polisi, kata Karaeng Tinggi menirukan ucapan Kasi Pidsus.
Tanpa menunda waktu lanjutnya, hari itu juga ketua DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, ibu Sundari via Whatsapp terkait laporan dugaan korupsi Keporasi Bung/ KPN Bung, ibu Kejari Makassar meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Kepala Seksi pidana khusus (Pidsus) dan akan menangani laporan LSM GEMPA, katanya berjanji pada Ketua Umum Gempa yang akrab di sapa Karaeng Tinggi
Ketua umum Gempa Pusat, Amiruddin, SH yang getol memperjuangkan kebenaran dan penegakan keadilan mengharapkan, unsur penegak hukum baik Jaksa maupun Polisi, memperhatikan mitra kerjanya Pers dan LSM sebagai bagian kontrol sosial eksistensinya yang membantu penegak Hukum utamanya memberantas korupsi.
Menurutnya, hindarkan dan jangan dianggap penghalang penegakan hukum, tegas Karaeng Tinggi, semoga.(Burnas-Omank)

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp 085241416014

Tiem : Redaksi.

(Visited 329 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top