MAKASSAR||Benuasulsel.com-Merasa namanya telah Dicemarkan oleh pihak Bank BNI Cab. Boulevard M. Darwis Nojeng mengajak Koalisi Pemuda Jeneponto untuk mendampingi terkait kasus tersebut. Sejak kemarin Rabu,11/1 hingga hari ini Kamis, 12/1/2023 menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) damai di depan kantor BNI cabang Jl. Boulevard.
Korlap Koalisi Pemuda Jeneponto memulai Orasinya di depan kantor BNI cabang Jl. Boulevard Makassar,
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat serta hidayahNya sehingga kita masih dapat berkumpul di tempat yang penuh berkah ini. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang membawa kita dari zaman yang kurang ajar ke zaman yang terpelajar.
Pemuda Jeneponto mencermati putusan Pengadilan Tinggi Makassar NOMOR: 52/PID.SUS.TPK/2016/ PT. MKS yang telah memutuskan kepada DEDE TASNO sebagai terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan banyak identitas korban untuk melakukan pengajuan di BNI. Aksi pencatutan nama korban tersebut di lakukan oleh terdakwah di beberapa Kabupaten termasuk di Kabupaten Jeneponto dan salah satu korbannya adalah saudara M. DARWIS NOJENG.
Kasus ini sudah di putuskan pada tahun 2016 oleh Pengadilan Tinggi Makassar oleh karena itu, tidak ada alasan apapun bagi pihak BNI untuk tetap mencatatan hitamkan nama korban sampai saat ini yang dimana tindakan pihak BNI ini tentunya merugikan saudara M. DARWIS NOJENG.
Berdasarkan dari hasil putusan tersebut secara langsung menyatakan bahwa korban (M. DARWIS NOJENG) bukanlah pelaku pengajuan di BNI. Maka, kami dari Pemuda Jeneponto dengan tegas menuntut kepada pihak BNI untuk memutihkan nama dari korban tersebut.
Sekali lagi kami menegaskan kepada pihak BNI untuk segera memutihkan nama M. DARWIS NOJENG, apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam tempo waktu 24 jam oleh pihak BANK BNI maka kami dengan tegas menyampaikan akan tetap menduduki tempat ini karena tidak adanya dasar hukum dan itikad baik dari pihak BNI, dikarenakan korban sudah melakukan upaya pemutihan nama sejak tahun 2016 sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak BNI. Ujar Korlap Ikmul Oktaviano-jenlap
Sahir-korlap
Salam pergerakan
Salam keadilan
Laporan : Dirman Mile
Editor. : Syarifuddin